SERIKATNEWS.COM – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menanggapi informasi penjualan 230.000 data pribadi pasien COVID-19 di Indonesia di forum online RaidForums. BSSN memastikan bahwa tidak ada peretasan yang berakibat pada kebocoran data pada sistem.
“BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan GugusTugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19,” kata juru bicara BSSN Anton Setiyawan dalam keterangan resmi BSSN, Minggu (21/6/2020),
Menurut Anton, ke depannya BSSN akan terus mengambil langkah terukur untuk memastikan keamanan sistem elektronik. Pihaknya juga memastikan bahwa BSSN akan meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi COVID-19.
“BSSN mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 untuk menerapkan Standar Manajemen Penanganan Informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam mengelola sistem elektronik,” kata Anton.
Dia juga mengatakan, akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik merupakan tindakan pidana yang diancam hukum penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp700 juta.
“Hal ini sesuai pasal 46 ayat 2 UU 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronil,” imbuhnya.
Kemudian BSSN mengajak semua pihak berpartisipasi dalam penanganan pandemi COVID-19 dan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...