SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mutasi promosi sebanyak 79 pejabat, di Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang, Jumat (08/09/2023).
Mutasi promosi jabatan tersebut, berisikan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Administrasi dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Hal itu dipimpin langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi untuk terakhir kalinya, sebelum masa jabatannya berakhir di akhir tahun 2023 ini.
Regulasi yang ada, melarang bupati mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Hal ini sesuai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah telah diatur pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara pemilihan umum kepala daerah Sampang, dijadwalkan bulan Februari tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, salah satu pejabat yang diambil sumpahnya adalah, Drs. Nor Alam, M.Si, dengan Saksi-saksi, H. Yuliadi Setiyawan, S.Sos, MM sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, dan Arief Lukman Hidayat, SE,MM selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.
“Saat ini ada 79 pejabat yang dilakukan pelantikan sekaligus diambil sumpah oleh Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dan beliau berhak menggelar mutasi selama belum lepas jabatan dan sesuai aturan yang ada,” ucap Ketua Panitia Pelantikan, Arief.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan rincian pejabat yang dilantik di antaranya eselon 3 yang dilakukan mutasi sebanyak 13 pejabat. Kemudian, eselon 4 sebanyak 6 pejabat dan pejabat yang mendapat promosi sebanyak 2 pejabat eselon 2 kemudian eselon 3 sebanyak 35 pejabat dan eselon 4 sebanyak 23 pejabat.
“Sementara dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang dan Inspektur Daerah Kabupaten Sampang,” ucapnya.
Mutasi kepegawaian bertujuan untuk penyegaran agar seorang pegawai tidak terlalu lama bertugas di tempat yang sama, sehingga mencapai titik kejenuhan dalam suatu pekerjaan. Selain itu mutasi kepegawaian juga merupakan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai.
Tentunya, agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat, memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat bermanfaat secara optimal. Lebih lanjut diuraikan, secanggih apa pun peralatan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan bermanfaat jika tidak didukung oleh SDM andal, profesional, terampil dan mempunyai kinerja yang tinggi.
“Tidak kalah penting, nutasi ini juga untuk mencegah adanya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan OPD Pemkab Sampang,” pungkas Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Jurnalis Serikat News Sampang Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...