SERIKATNEWS.COM – Markas besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) beri peringatan kepada 1.042 akun sosial media dikarenakan menyebarkan informasi yang berpotensi melanggar hukum.
Ribuan konten yang disebarluaskan akun media itu berkaitan dengan ujaran kebencian, dan kesukuan, agama, ras serta antar-golongan (SARA).
“Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan. Karena konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kamis, 10 Februari 2022.
Kepolisian bergerak di dunia maya karena maraknya konten yang sarat akan pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta memicu adanya konflik horizontal, yang nantinya bermuara pada SARA.
Sejumlah narasi-narasi dalam akun tersebut, kata Gatot, dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa gerakan kepolisian di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
“Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan,” kata Gatot.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pun mengatakan bahwa upaya yang dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab. “Melalui kehadiran virtual police,” tuturnya.
Virtual police atau polisi virtual ini tak lain adalah salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mulanya, petugas kepolisian yang memantau konten yang berseliweran di media sosial ini sempat menuai polemik. Fokus kerja Polisi virtual ini adalah memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
Polisi virtual nantinya akan mengirimkan peringatan melalui medium pesan atau direct message ke pemilik akun bila menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun konten dinyatakan melanggar oleh polisi virtual setelah melewati kajian dari ahli bahasa dan ahli pidana.
Peringatan berupa teguran akan disampaikan kepada pemilik akun untuk menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1×24 jam. Peringatan akan diberikan dua kali untuk penghapusan akun.
Menyukai ini:
Suka Memuat...