SERIKATNEWS.COM – Pengamat Kebijakan Publik Yasef Firmansyah menilai banyaknya komisaris BUMN yang rangkap jabatan dengan posisi di kementerian atau lembaga pemerintahan tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, selama penunjukannya masih sesuai antara kompetensinya dengan tupoksinya di pemerintahan, maka hal itu wajar adanya.
Hal ini disampaikan Yasef terkait pernyataan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengenai banyaknya komisaris BUMN yang rangkap jabatan dengan posisi di kementerian, TNI/Polri, dosen/akademisi atau lembaga instansi pemerintah lainnya.
“Penunjukan personal dari kementerian, TNI, Polri, Dosen atau lembaga pemerintahan lain, dalam mengisi jabatan komisaris di BUMN adalah hal yang wajar. Apalagi BUMN kan milik pemerintah, maka pemerintah sebagai pemegang saham perlu juga ikut mengawasi, yakni dengan menunjuk wakilnya sebagai komisaris, entah dari kementerian maupun lembaga pemerintahan. Bagi saya selama sesuai dengan kompetensi dan tupoksinya, gak masalah,” kata Yasef dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Selasa (30/6/2020).
Yasef menyarankan sebaiknya Ombudsman perlu membuat parameter yang lebih jelas terkait masalah rangkap jabatan sebelum melontarkannya ke publik. “Ombudsman sebaiknya hindari pendekatan linier. Hendaknya mempertimbangkan substansi, tidak semata-mata prosedural,” tegasnya.
Terkait adanya kekhawatiran rangkap jabatan akan mengganggu pelayanan publik, menurut Yasef hal itu akan terjawab dengan sendirinya. Oleh karena itu, dia menggarisbawahi hendaknya wakil pemerintah yang ditempatkan di BUMN harus sesuai dengan tugasnya di instansi pemerintah, baik terkait aspek keuangan maupun aspek teknis.
“Sehingga penempatan wakil pemerintah ini juga menjadi bagian dari tupoksi pejabat yang bersangkutan, bukan sekedar reward. Karena selain sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka penempatan ini juga menjamin keberpihakan BUMN pada kepentingan pemenuhan barang publik yang tepat, tersedia dan terjangkau,” papar Yasef yang juga dosen di Universitas Prof. DR. Moestopo (Beragama) ini.
Selain itu, mengenai isu conflict of interest, Yasef menilai selama interest-nya adalah untuk kepentingan rakyat banyak, rangkap jabatan tersebut juga tidak masalah.
“Justru penempatan ini bisa di pakai untuk meng-harmoniskan program pemerintah dengan peran BUMN dalam tugas tugas tertentu, misalnya penyediaan listrik subsidi, pupuk subsidi, BBM subsidi dan lain lain. Sedangkan komisaris lainnya yang akan membalance agar capaian Key Performance Indicator lainnya, seperti keharusan BUMN mendapat untung misalnya. Tentu tidak perlu semua BUMN, hanya BUMN yang mendapat penugasan dalan pemenuhan kebutuhan rakyat,” imbuhnya.
Kemudian, dia kembali menyarankan penempatan jabatan komisaris dari kementerian, TNI, Polri, atau lembaga pemerintah lainnya, hendaknya juga di fokuskan pada BUMN yang butuh pengawasan ekstra.
“Yang harus dihindari adalah pejabat pemerintah menduduki 2 or 3 jabatan, sebanyak-banyaknya satu orang dan sebaiknya hanya pada BUMN utama yang signifikan dan yang memang ditugaskan oleh pemerintah dalam menyediakan jasa dan barang publik serta BUMN yang vital dan strategis yang membutuhkan pengawasan ekstra. Wakil pemerintah tidak mendominasi struktur Dewan Komisaris, sehingga pemikiran dari sudut pandang korporasi bisa tetap berjalan seimbang,” kata Yasef.
Terakhir, dia mengatakan bahwa penempatan dosen atau akademisi, bisa jadi bagian dari excercise teori-praktik yang bisa dijadikan bahan pelajaran siswa, sekaligus memberi arah pada perusahaan melalui pendekatan ilmu.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...