SERIKATNEWS.COM – Pemanggilan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jemaah Masjid Sabilul Huda serta ketua ranting NU Desa Benda, Kecamatan Karang Ampel, oleh Polsek Karang Ampel tampaknya menuai banyak perhatian.
Seperti diketahui, pemanggilan tersebut berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh AB (bukan nama sebenarnya) mengenai pengelolaan keuangan wakaf masjid.
Ketua DKM Sabilul Huda KH Fatoni mengungkapkan alasannya yakni karena absennya laporan keuangan wakaf Masjid Sabilul Huda oleh AB dalam setahun.
AB, semula adalah salah satu pengurus DKM Sabilul Huda dan diamanahkan menjadi pemegang wakaf keuangan masjid. Namun Toni menyanyangkan dalam setahun AB tak melaporkan.
Alih-alih menyelesaikan dengan kekeluargaan, AB justru melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat pengaduan ke Polsek Karang Ampel pada Juni 2020.
Secara kronologis, Ali Sodikin, Pengurus Ranting Ansor Desa Benda sekaligus anggota DKM Masjid Sabilul Huda mengatakan, jika kasus ini sebenarnya telah lama, tetapi hingga saat ini belum ada itikad untuk diselesaikan.
Menurutnya, hal ini bermula dari pelaporan keuangan wakaf yang membuat salah satu pihak merasa dirugikan.
“Waktu itu AB yang juga calon kepala desa merasa dirugikan dengan isu tersebut, berupaya untuk mengklarifikasi dan mengelak atas tudingan tersebut. Tapi mengajukan ke ranah hukum dengan membuat pengaduan ke Polsek Karang Ampel. Sehingga menyeret berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah Ketua DKM Masjid Sabilul Huda Desa Benda, KH Fatoni, ketua ranting NU Desa Benda, Ustad Ikhsan dan salah satu Jamaah masjid yakni H Didi Sumardi,” ujar Sodikin.
Persoalan yang awalnya ranah internal DKM Sabilul Huda, lanjut Sodikin, kemudian menjadi terekspose dan menjadi persoalan umum. Berbagai kalangan masyarakat baik organisasi keagamaan ataupun tokoh-tokoh agama pun menyayangkan mencuatnya persoalan internal DKM tersebut.
“Inikan persoalan internal, dan harusnya bisa diselesaikan sendiri. Tidak perlu dibawa keluar bahkan menyeret DKM, ulama dan juga jamaah masjid seperti yang diungkapkan KH Abdul Qodir ulama sepuh Desa Benda kepada saya,” ujar Sodikin, Rabu, 05 Januari 2022.
Menyikapi gejolak tersebut, KUA Kecamatan Karangampel selaku lembaga yang menaungi persoalan keagamaan di masyarakat berusaha memediasi dan telah meminta Polsek agar bisa menuntaskan persoalan secara kekeluargaan. Karena persoalan ini merupakan ranah sensitif berkaitan dengan isu agama.
Namun, setelah berbagai upaya mediasi dilakukan ternyata kasus ini masih terus berjalan di Polsek Karang Ampel.
Saat diminta keterangan perkembangan kasus ini, hingga berita ini diturunkan Kapolsek Karang Ampel AKP Sudiharjo tak membalas pesan dan hanya membacanya.
Melihat fenomena tersebut, menurut pengamat sosial politik Indramayu, Miftahul Ulum, S.Th.I, mengatakan seharusnya aparatur pemerintah, baik Polsek maupun Kemenag bergerak cepat apabila ada isu-isu yang berkaitan dengan agama.
“Masyarakat kita ini sangat sensitif, apalagi jika isu yang beredar adalah persoalan agama, sperti kasus masjid Benda ini. Harusnya kemenag atau kepolisian baik Kapolres atau Kapolsek segera menindaklanjuti dan mengantisipasinya. Jangan sampai isu agama yg rentan konflik ini dibiarkan berlarut-larut, apalagi berkaitan dengan upaya kriminalisasi ulama, itu bisa jadi akan viral,” ujar Ulum.
Ulum pun, sebagai pengamat sospol yang lama berkutat di dunia gerakan menegaskan, kasus isu agama telah banyak terjadi di Indonesia ini.
“Kasus isu-isu agama itu sudah banyak terjadi di negeri ini, kasus Sampang,kasus Sintang, kasus Medan. Nah kalau kasus agama tersebut sampai terjadi di Indramayu, maka perlu dipertanyakan itu Kapolresnya dan Kemenagnya. Karena mereka tidak bisa mengantisipasi adanya isu berkaitan dengan sara. Karena issu agama itu sangat sensitif dan bisa cepat meledak dan menjalar kemana-mana. Jadi saran saya lebih baik segera diselesaikan kumpulkan tokoh masyarakat, rembugan dan diselesaikan secara jernih,” pungkas Ulum. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...