SERIKATNEWS.COM – Dugaan penggelembungan harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kios Pertanian Makmur kepada sejumlah Gapoktan di Wilayah Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, diduga penuh dengan ketuk bisik intervensi.
Kuat dugaan penggelembungan di atas HET itu terselip main mata antara pihak Kios Pertanian Makmur dengan Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Guluk-Guluk.
Bagaimana tidak, saat gelar rapat bersama antara Badan Penyuluh Pertanian (BPP) dengan Gapoktan Guluk-Guluk dan dihadiri tim dari Disperindag dan DKPP Kabupaten Sumenep semua kompak menyatakan tidak akan menjual pupuk subsidi di atas HET.
“Tentang Monev ke Guluk-Guluk bahwa Poktan yang kami datangi menyatakan tidak ada kios yang menjual di atas HET,” ungkap tim Disperindag, Priyadi, saat dikonfirmasi Serikat-News, Kamis (28/3/2024).
Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, Selasa (25/3/2024) salah seorang anggota kelompok tani yang enggan identitasnya diungkap mengatakan bahwa dirinya merasa heran dengan patokan harga sebagaimana dikeluarkan oleh Kios Pertanian Makmur.
“Heran mas, mak kik larang argenah puthok ye, padahal harga eceran tertinggi sudah ditetapkan,” demikian diungkapkan kepada Serikat-News.
“120 ribu lain motor dan pekerja. Pekerja dan mobil dipatok 200,” katanya melanjutkan.
Sementara Korluh BPP Pertanian Kecamatan Guluk-Guluk, Wawan saat dikonfirmasi Serikat-News meminta menunjukkan bukti penebusan pupuk di atas HET.
“Silakan tunjukkan ke saya kelompok mana yang nebus seperti itu di kios. Kalau ada bukti saya pastikan akan tegur keras kios itu dan insyaallah juga saya akan sanksi kios tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkan Priyadi, apabila ditemukan kios menjual di atas HET baik Gapoktan atau Poktan yang merasa dirugikan dapat membuat surat resmi ke Diskoperindag dengan tembusan Kadis Pertanian disertai tanda bukti yang jelas.
“Baik nota, foto pemilik atau petugas kios. Sehingga Diskoperindag punya dasar dan bukti otentik akan laporan itu. Jika masih ada laporan dari pihak Gapoktan atau Poktan secara resmi, tim Disperindag akan mengajak distributor untuk mengampunya. Dan jika distributor menyatakan kios tersebut kurang pro aktif, maka distributorlah yang berhak memberi sanksi,” katanya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...