SERIKATNEWS.COM – Peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Probolinggo dikeluhkan masyarakat. Terlebih, masyarakat mengeluhkan dan menganggap jika salah satu toko di Kecamatan Maron sama sekali tak pernah tersentuh atau sama sekali tidak dirazia.
Salah satu toko yang menjual miras itu berada di selatan pasar Maron, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Bahkan, toko itu menjual miras secara terang-terangan. Jangankan bagi para pembeli, bagi pengguna jalan saja bisa jejeran botol miras mudah terlihat.
Hal itu diketahui dari kiriman video proses jual-beli miras yang dikirim warga kepada Mili.id. Dalam video itu tampak ada lemari pendingin berisi sejumlah botol miras berbeda-beda dan beberapa botol miras lainnya diletakkan di atas dan pinggir lemari pendingin.
“Saya ke sana diam-diam, pura-pura tanya harga minuman tapi sambil merekam, jangankan dari dekat pengguna jalan yang lewat saja pasti lihat di toko banyak miras. Anehnya lagi, sampai sekarang tidak pernah kena razia,” kata pengirim video yang enggan disebut namanya, Minggu (22/10/2023).
Pengirim video juga menduga, tidak pernah kena razia oleh pihak berwenang lantaran toko tersebut milik oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Terlebih, di samping toko terdapat nama lembaga ormasnya.
“Mungkin karena toko itu milik ketua ormas jadi tidak pernah dirazia dan berani menjual miras secara terang-terangan. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti, karena memang meresahkan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Maron Aad Kardono mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Maron serta Penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
“Kalau untuk pengaduan atau keluhan masyarakat kepada kami memang tidak ada, tapi pasti segera kami tindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Forkopimka Maron, terimakasih informasinya,” ujar Aad saat dikonfirmasi.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...