SERIKATNEWS.COM – Forum Demokrasi Milenial (FDM) sebagai Lembaga Pemantau Pilkada yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya memberikan kontribusinya untuk merawat demokrasi.
Misalnya dalam kesempatan kali ini, Forum Demokrasi Milineal Banjarbaru mengingatkan bahwa netralitas merupakan hal wajib bagi ASN pada Pilkada 2024.
FDM Kalsel menggelar Forum Group Diskusi (FGD) yang dikemas dalam Majelis Demokrasi FGD. Majelis Demokrasi ini mengambil pembahasan terkait Netralitas ASN Dalam Pusaran Pilkada 2024.
FGD ini mengundang akademisi Syahrin Ramadhana S.H, M.H dan Koordinator Wilayah (Korwil) FDM Kalsel Arbani, S.Pd serta dihadiri oleh 20 peserta dari kalangan anak muda, Senin (2/9/2024).
Dalam penyampaiannya, Syahrin mengatakan netralitas ASN adalah tentang keberpihakan dan keikutsertaan yang merugikan salah satu paslon.
Dosen STAI Al Falah ini menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN tentu menjadi perhatian serius yang perlu kita jaga bersama.
“Indikator netralitas ASN sebenarnya dapat kita sederhanakan menjadi dua aspek utama, yaitu tidak adanya keterlibatan dan tidak adanya keberpihakan,” ucapnya.
Menurutnya, netralitas adalah wajib untuk menopang aksesibilitas fasilitas Pilkada. Selain itu juga mendukung seluruh peserta mendapatkan peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pilkada.
“Semua mematuhi aturan main yang ada. Sembari bekerja dengan benar mengingat ASN adalah milik rakyat yang bekerja atas dasar pelayanan publik yang menjangkau seluruh elemen,” pungkasnya.
Sementara itu, Korwil FDM Kalsel Arbani mengatakan, prinsip netralitas ASN bertujuan untuk memastikan ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum. Selain itu agar ASN tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.
Namun, untuk mewujudkan netralitas ASN bukan tanpa tantantang. Arbani berpendapat, konflik kepentingan ASN dengan peserta Pilkada sangat rentan menyebabkan ketidaknetralan.
“Tantangan besar netralitas ASN dalam konteks Pilkada Kalsel adalah konflik kepentingan dengan calon petahana atau ada calon yang berlatar belakang ASN. Maka dari itu, penting juga kita sebagai masyarakat mengawasi netralitas ASN. Jika menemui pelanggaran dari oknum ASN maka jangan pernah takut melaporkannya kepada Bawaslu,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Kalsel
Menyukai ini:
Suka Memuat...