SERIKATNEWS.COM – Tolak Amir, aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi tunggal di depan kantor pemerintah Kabupaten Sumenep, Rabu, 1 Maret 2023. Aksi tunggal ini merupakan reaksi terhadap maraknya galian c ilegal, yang kemudian menjadi sumber terjadinya bencana alam di Sumenep seperti banjir dan longsor.
Tolak Amir menyayangkan kekayaan sumber daya alam (SDA) di Sumenep yang dikelola secara brutal dan tidak mementingkan aspek lingkungan hidup. “Galian c ilegal adalah salah satu contoh paling nampak dari kekayaan alam Sumenep yang dikelola ugal-ugalan dan sporadis, sehingga mengakibatkan kerusakan lingukugan hidup yang amat parah,” ucap Amir.
Amir juga mengutip data pemerintah bahwa ada kurang lebih 220 titik pertambangan galian c ilegal di kabupaten Sumenep yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Pasalnya, pertambangan tersebut dilakukan secara unprosedural.
Menurut Amir, salah satu tambang galian c yang masih beraktivitas secara brutal dan ilegal terletak di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Aktivitas galian c tersebut diduga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir di Kabupaten Sumenep, karena titik lokasi pertambangan tepat berada di pinggir sungai Kebunagung.
Curah hujan langsung terjun ke ungai dikarenakan wilayah resapan yang rusak, sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap. “Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), berupa UKL/UPL maupun Amdal karena sangat jelas nampak kerusakan lingkungannya,” ungkapnya.
Amir sebut aktivitas galian c ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah) dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah).
Dalam aksi tunggal, Tolak Amir menyampaikan tiga tuntutan:
Pertama, dari banyaknya lokasi galian c ilegal yang merusak lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep, dirinya menyatakan akan melakukan “mogok makan” sampai pemerintah Kabupaten Sumenep menutup permanen semua lokasi galian C ilegal dan jelas-jelas merusak lingkungan.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Sumenep harus menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) unyuk menentukan titik lokasi galian c baru yang berdasarkan kajian ilmiah bahwa tidak merusak lingkungan.
Ketiga, jika penambang akan mengajuakan izin galian c, maka harus mengacu pada lokasi yang diatur dalam RDTR, guna meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...