SERIKATNEWS.COM – Front Mahasiswa Hukum Bandung mengutuk keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap warga RW 11 Kelurahan Taman Sari pada Kamis 12 Desember 2019. Front Mahasiswa Hukum Bandung menilai penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Wakabid Pemuda dan Olahraga BEM FH Unpas, Rechanda, menuturkan bahwa Pemkot Bandung telah gagal memberikan keadilan karena melakukan perampasan ruang hidup warga RW 11 Taman Sari.
“Pemkot Bandung tidak menghormati proses pengadilan di PTUN. Ini sangat mencederai keadilan. Juga, surat eksekusi yang dimiliki Pemkot Bandung tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Rechanda dalam keterangan tertulis yang diterima serikatnews.com, Sabtu (21/12/2019).
Menurutnya, Pemkot Bandung mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah, padahal Pemkot Bandung sendiri tidak bisa membuktikan surat sah kepemilikan atas tanah tersebut. Merujuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, seharusnya negara memberikan sertifikat hak atas tanah kepada warga yang telah menempati dan mengelola untuk kehidupan selama lebih dari 30 tahun.
Dari keterangan warga, proses pembuatan sertifikat hak atas tanah ini dipersulit. Menurut Abram Demas, Ketua HMFH Unikom, hal tersebut tentu menimbulkan kecurigaan bahwa terjadi transaksi antara pihak pemerintah dengan pihak investor.
“Ini sangat mengkhianati semangat UU Pokok Agraria dan Konstitusi. Karena telah dijelaskan bahwa rakyat berhak atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada dalam bumi pertiwi ini untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri,” ucap Abram.
Selain itu, pengerahan personil gabungan Satpol PP dan Polrestabes Bandung memicu perlawanan dari pihak warga. Front Mahasiswa Hukum Bandung menilai pengerahan aparat berlebihan mulai dari jumlah personil di lapangan, melempari batu, hingga menembakkan gas air mata ke arah warga sehingga menimbulkan korban dari pihak warga yang di dalamnya terdapat anak-anak dan balita.
Ketua BEM FSH UIN SGD, Syahrianda Juhar atau kerap disapa Ari, mengatakan bahwa Aparat seharusnya melindungi warga bukan membuat warga terluka. “Propam Polda Jabar harus segera menindak tegas aparat yang melakukan tindakan kekerasan saat
penggusuran karena bertentangan dengan ketentuan UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Pasal 10 No. 8 Tahun 2009,” ucap Ari.
Front Mahasiswa Hukum Kota Bandung mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera mencabut penghargaan Bandung sebagai Kota Peduli HAM. Menteri Luar Negeri SEMA STHB, Eka Dharmayudha,
menilai penghargaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual kota Bandung.
Menurutnya, penggusuran paksa yang
terjadi pada hari Kamis 12 Desember 2019 lalu menjadi bukti bahwa Kota Bandung tak layak mendapatkan predikat sebagai Kota Peduli HAM.
“Kalau pengertian HAM masih sama, maka harus segera dicabut. Tetapi bila pengertiannya telah mengalami pergeseran menjadi Hotel Apartemen Mall, maka penghargaannya sudah tepat,” tutup Eka.
Sebagai tambahan informasi, Front Mahasiswa Hukum Bandung adalah gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Bandung yang terdiri dari Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, BEM FH Universitas Pasundan, BEM FSH Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, dan BEM FH Universitas Langlangbuana.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...