SERIKATNEWS.COM – Setelah lama tidak muncul di media massa, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi tiba-tiba muncul kembali dan menggugat Setnov dan istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan tersebut berkaitan dengan biaya pengacara sebanyak 2,2 triliun yang tidak dibayari oleh Setnov dan istrinya, kepada Fridrich sewaktu ia masih menangani kasus Setnov dalam kasus korupsi E-KTP.
“Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukuman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi,” bunyi surat gugatan Fridrich terhadap Setnov, Jumat (6/11/2020).
Selama ini, Fredrich merasa dirugikan secara materil dan imateril. Ia juga menghitung kerugiannya pada saat ia ikut dihukum selama 7,5 tahun karena dinilai menghalang-halangi penyidikan Satnov.
Dalam surat gugatannya tersebut, Fridrich melampirkan 14 Surat Kuasa Khusus. Surat tersebut menurut Fridrich adalah surat sah secara hukum atas kesepakatan pembayaran biaya jasa Kuasa Hukum saat ia menangani kasus Setnov.
Gugatan yang dilakukan oleh Fridrich kepada Setnov tercatat sejak 20 Maret 2020.