Surabaya – Asman Afif Ramadhan, SE, SH, kuasa hukum, Andhika Candra, warga Jl Semolowaru tengah Gg XII No. 9A Surabaya yang mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam gugatannya, Asman Afif Ramadhan atau lawyer yang akrab disapa Rama, meminta agar tergugat, Harsono Soetanto, warga Jalan Graha Family Blok I No. 26-A Surabaya untuk segera melunasi hutang-hutangnya.
Karena dalam perkara a quo, menurut Rama, pihak tergugat sudah dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan perkara nomor 33/Pdt.G/2023/PN.Sby, pada 10 Juli 2023 lalu.
“Maka demi memperlancar proses hukum selanjutnya seharusnya segera melunasi hutang-hutangnya tanpa alasan apapun demi menghindari upaya hukum yang lebih tinggi,” kata Rama, Selasa (1/8/2023).
Dalam putusannya, lanjut Rama, majelis hakim, telah mengabulkan gugatan dan menyatakan kesepakatan proyek pekerjaan pembangunan gudang antara kedua belah pihak adalah sah demi hukum dan berlaku mengikat kepada para pihak berdasarkan pasal 1338.
Dalam putusan itu, sambung Rama, Harsono juga terbukti melakukan Cidera Janji atau Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Sehingga harus membayar ganti rugi berupa Kerugian dalam hal belum dibayarkan sisa pembayaran biaya proyek pembangunan gudang a quo dengan sebesar Rp. 1.801.584.946 dan dikurangi dengan aset pribadi Tergugat berupa Mobil Fortuner senilai Rp. 300.000.000.
“Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Fortuner L 58 HS atas nama Harsono Soetanto, karena merupakan satu kesatuan aset jaminan yang dijaminkan dan penyelesaiannya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan hasil audit keuangan berdasarkan kesepakatan pada 04 September 2020,” ungkapnya.
Gugatan berawal tahun 2018, saat itu kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri secara lisan (atas keinginan Harsono) pada sebuah kesepakatan, untuk mengerjakan pekerjaan proyek pembangunan di dua tempat berbeda.
Yaitu proyek Pembangunan di Brondong yang berada di Jalan Desa Sumber Agung Brondong Lamongan dan Proyek Pembangunan di Gunung Gangsir yang berada di Jalan Gunung Gangsir Desa Randupitu Kecamatan Gempol Pasuruan.
Andhika merupakan Penanggung Jawab Kontraktor Proyek bernama CV. ANDHIKA STEEL beralamat di Jalan Semolowaru Tengah Gg. X1 No. 9A Surabaya, setelah survey lokasi akhirnya merekapitulasi Rencana Anggaran Biaya total yang diperlukan dalam Proyek Pembangunan di Brondong Lamongan (Pembangunan Gedung Es Batu, meliputi Kontruksi & Ericson Baja + Sipil + Condensor).
Sehingga disepakati biaya proyek dengan Grand Total adalah sebesar Rp. 1.769.447.528,60 dan biaya iru telah disepakati bersama, sehingga berdasarkan RAB diatas, penggugat mulai melaksanakan pembangunan proyek pembangunan tersebut.
Dan setelah dihitung berdasarkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya total yang diperlukan dalam proyek Pembangunan di Gunung Gangsir (Proyek Perbaikan Kantor + KM Simpang) maka disepakatilah biaya proyek dengan Grand Total adalah sebesar Rp. 98.588.515.
Dan biaya tersebut telah disepakati bersama, sehingga berdasarkan RAB, Penggugat mulai melaksanakan pembangunan di Proyek Pembangunan tersebut.
Namun setelah ada kesepakatan, tiba-tiba sikap dan tindakan Harsono terlihat mengesampingkan kesepakatan awal ketika pada pertengahan pelaksanaan tengah berjalan, bermula adanya protes dan perintah merubah total spek-spek item beberapa case pekerjaan yang telah selesai dibangun dan sedang berjalan, diperkuat dengan keengganan tergugat untuk membayar invocie atau tagihan yang diberikan oleh Andhika.
Tak sampai disitu, Harsono tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu memerintahkan tim proyek pembangunan objek a quo untuk membongkar total beberapa sudut bagian rancangan yang sedang berjalan dengan alasan dan perspektif subjektif pribadi dari Harsono yang selalu berubah-ubah.
Mulanya hal ini dianggap biasa dan dihadapi sabar oleh Andhika, namun hingga sampai akhir tahap penyelesaian proyek hingga 95% sehingga rekapitulasi perhitungan kronologi pekerjaan yang dibuat oleh Andhika, munculah biaya rekapitulasi yang belum dibayar atas pengerjaan yang telah dilakukan sebesar Rp. 2.595.383.431
Namun total kekurangan tersebut diatas telah dibayar berdasarkan Deposit biaya sebesar Rp. 837.697.000, sehingga jika ditotal secara keseluruhan kekurangan biaya pengerjaan proyek a quo yang belum dibayar adalah sebesar Rp. 1.757.688.431.
Dari kekurangan nominal pembayaran itu, oleh Andhika telah memberitahukan kepada Harsono, namun Andhika dikejutkan dengan adanya sikap dari Harsono yang tidak percaya dan terkesan tidak akan membayar kekurangan tersebut karena menganggapnya hanya akal-akalan dan upaya cari untung saja.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...