Lokus sentimen keagamaan semakin laris di era disruptif. Perembesan air dari banjir informasi keagamaan (religious information spill over) dinikmati oleh semua kalangan termasuk warga nahdliyin. Kebutaan atas lembaga yang melegalisasi sumber keagamaan di internet mulanya bukan perkara serius sebelum maraknya hoaks, hate speech, hate spin, dan fitnah yang membarengi gegap-gempita di tahun politik ini.
Bahwa media daring yang sebelumnya bergerak dalam penggalian sumber dan informasi keagamaan, di tahun politik, ia lantas menjarah pada isu sentimen keagamaan. Dalam banyak kasus, sentimen itu menyasar pada ajaran dan ulama. Banyak ulama lalu dipotret sebagai pihak yang terdholimi dan secara bersamaan sebagai obyek penistaan, fitnah secara tercela.
Para ulama mungkin bisa menerima dan berlapang dada. Tapi yang jadi pertanyaan adalah bagaimanakah sentimen keagamaan disasarkan kepada saudara sesama muslim? (Bukan pula berarti harus disasarkan kepada non-muslim) dan apakah sentimen ini tidak bisa disudahi?
Konteks elektoral banyak menggeser pemahaman Islam dari usaha meleburkan ajaran agama ke dalam realitas sosial (behavioral religiousity). Seperti mengaitkannya dengan Perang Badar, menyebutnya sebagai penyusup, bahkan yang masih lekat di ingatan saya adalah narasi politik di ruang sosial yang digambarkan dengan hizb allah dan hizb syaithon.
Seperti yang sudah saya jelaskan di awal, jika narasi seperti itu sangat lugas dan masif di media daring. Era disruptif yang membuat pudar bentuk-bentuk otoritas keagamaan (tradisional) bersamaan dengan rasionalitas yang kemudian menghasilkan pergeseran dalam cara masyarakat memandang kehidupan, menjadi lahan subur oleh apa yang disebut Bassam Tibi sebagai ‘kebangkitan iman’ kaum konservatif.
Selain kedua hal itu, faktor lain yang mendukung kuat conservative turn ialah hilangnya kepakaran menjadi titik berangkat pergeseran pemahaman yang berkaitan dengan korelasi antara agama dan negara.
Fenomena Islam politik memang berkembang paralel dengan perubahan-perubahan sosial yang berlangsung cepat, yang digerakkan proses modernisasi. Kekuatan dan bentuk mediasi elektronik antara lingkungan spasial dan virtual, mengikis secara terus-menerus hubungan sosial. Lantas, paham transnasionalisme Islam yang hirarkis dan fanatik merembes dalam kekuatan mereka di jejaring internet.
Narasi sentimental tentu sangat merugikan keutuhan bangsa. Sangat disayangkan apabila mereka mencoba membangun generasi melalui pendirian sekolah SD IT misalnya, berniat membangun misi pious generation tapi kedewasaan bersikap dalam berbangsa dan bernegara masih miris bahkan menyedihkan.
Karena itu, pergumulan agama dan masyarakat yang diartikulasikan oleh golongan Islam politik kerapkali berwajah rigiditas dan kaku. Personifikasi agama sebagai “gandolan” atau sistem norma dan nilai kehidupan ingin sepenuhnya dipaksakan sebagai way of life masyarakat.
Hal ini diperkuat oleh peleburan ajaran agama terhadap realitas sosial yang hanya berhenti di lingkaran identitas serta kepentingan agama masing-masing. Niatnya berjalan beriringan, tapi nyatanya saling sikut-sikutan. Secara sosiologis, identitas agama mematok sikap keberagamaan seseorang, kepada yang seiman pun demikian. Namun, sikap tersebut lebih tepat jika disebut sebagai keyakinan utopis belaka.
Islam populer terutama yang sangat gandrung terhadap gejala Arabisasi. Narasi ini kian digandrungi ketika perkawinan agama dan modernisasi melahirkan komunitas keagamaan dari kalangan kelas menengah muslim baru (new muslim middle class).
Pada umumnya, perkembangan keduanya sangat cepat karena dua faktor; pertama, kecenderungan model beragama secara instan. Kedua, beragama dan bersahabat dengan materialism, dalam bahasa Gwenael Njoto-Feillard (2017) mereka disebut pious materialism. Kedua perilaku itu berbeda, menilik otensitas keislaman yang berorientasi hablum minallah dan hablum mina an-nass. Adanya pendekatan untuk transformasi ajaran demi mewujudkan kemaslahatan bersama tidak kesalehan simbolik belaka.
Masdar Farid Mas’udi (2004) beranggapan dalam upaya membentuk muslim kaffah butuh pemahaman terhadap syariat alias hukum Islam yang komprehensif. Dari sini, Islamisme sudah tereliminasi. Setelah gerakan struktural gagal, kini mereka mamakai pendekatan kultural; pos-islamisme, melalui lifestyle dan media yang masih tetap berpegang pada Alquran dan sunah.
Pada akhirnya, gagasan Harun Nasution tentang Fikih Indonesiasi dan KH Sahal Mahfud mengenai Nuansa Fikih Sosial yang jelas konteks keindonesiaannya kini meredup gaungnya, dan karena itu fardu ada upaya peninjauan kembali. Nantinya, peninjauan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang keberagamaan dalam konteks keindonesiaan serta mentransformasikan nilai eksklusifitas ayat Alquran dengan perangkat hukum Islam; Fikih.
Peneliti Muda Isais UIN SUKA
Menyukai ini:
Suka Memuat...