SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus terkait tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak umur 12 tahun di Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Tersangka KA (59) merupakan ayah tiri korban.
Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) umur 12 tahun dengan cara perbuatan seksual secara fisik. Hal itu dimaksudkan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan kejadian terjadi pada tahun 2021 saat korban sedang berada di rumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orang tua tiri dari korban. Saat itu, ibu korban NS sedang pergi ke pasar, sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.
Kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan kelas 1 (satu) MTs. “Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada di rumah Kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Lebak Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan,” jelas AKP Widiarti.
Unit Resmob mengamankan tersangka KA. Setelah diintrogasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Namun, penyidik mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...