SERIKATNEWS.COM – Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan.
Habib Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol, Minggu (13/12/2020) dini hari WIB. Habib Rizieq dikawal keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Tampak Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kemudian pemimpin FPI itu dibawa ke mobil tahanan menuju ke Rutan Polda metro Jaya.
“Jangan diborgol habib kami,” teriak seorang perempuan simpatisan Habib Rizieq histeris melihat Habib Rizieq diborgol. Sedangkan beberapa di antaranya meneriakkan takbir.
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang bersama rombongan, salah satunya Jubir FPI Munarman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini juga menyeret beberapa nama lain, yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Ppenetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...