SERIKATNEWS.COM – Hari pertama diberlakukannya pemutihan pajak daerah kendaraan 2024 khusus warga Jawa Timur disambut penuh antusias oleh warga Kabupaten Sumenep. Terlihat warga memadati loket pelayanan administratif kendaraan bermotor di KB Samsat setempat.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-78 Bhayangkara.
Kebijakan insentif atau pemutihan pajak kendaraan ini dapat dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Ada empat keuntungan mengikuti program ini, yaitu: Bebas Bea Balik Nama (BBN II), Bebas Sanksi Administratif, Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif, dan Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Robi, warga desa Rubaru, Kabupaten Sumenep merasakan manfaat dari pemberlakuan pemutihan dari Jawa Timur ini. Ia mengungkapkan bahwa melalui insentif pemutihan ini sangat membantu terhadap pengurusan bea balik nama kendaraan.
“Iya dengan adanya pemberlakuan pemutihan 2024 ini sungguh sangat membantu kami dalam pengurusan bea balik nama. Sisi lainnya, melalui pemutihan ini, selain bebas sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran, pelayanan di KB Samsat Sumenep ini juga ramah dan responsif,” ungkapnya kepada Serikat-News, Senin (15/7/2024).
Warga lainnya, Irma, asal Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep juga merasakan manfaat yang sama atas pemberlakukan pemutihan kendaraan. “Selain memanfaatkan kesempatan yang ada, pemutihan ini juga dapat meringankan beban denda pembayaran keterlambatan,” ujarnya.
KB Samsat Sumenep tampak dipadati warga yang mengurusi administrasi kendaraan bermotor. Warga datang silih berganti tidak seperti hari-hari biasa.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...