SERIKATNEWS.COM – Setelah selama enam tahun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendapat penolakan di DPR, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021–2022, hari Selasa 12 April 2022, di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.
Melalui Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menjelasakan bahwa RUU TPKS ini merupakan Undang-undang yang berkepihakan pada korban. Karena melalui Undang-undang ini aparat penegak hukum akhirnya mempunyai payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Meskipun sebelumnya dalam pembahasan tingkat I sempat ada penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), satu satunya fraksi yang menolak untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna, tetapi pada akhirnya secara aklamasi para fraksi menyetujui pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Ketua DPR Puan Maharani pun mengetuk palu untuk pengesahannya menjadi Undang-undang.
Ketua Umum INAYES Aldi Prastianto menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras DPR dan pemerintah serta perwakilan aktivis serta masyarakat sipil dalam mewujudkan RUU TPKS menjadi Undang-undang. Ditambah dalam proses penyusunan Undang-Undang TPKS yang terdiri 8 bab dan 93 Pasal ini, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.
“Kami mengapresiasi kerja keras dari panitia kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI, pemerintah dan sejumlah aktivis perempuan, LBH serta masyarakat sipil dalam mewujudkan RUU TPKS ini menjadi Undang-undang. Ini sebuah kemajuan dan langkah yang baik didalam penegakan hukum dalam kasus tindak pidana seksual. Undang-undang ini menjadi legal standing atau payung hukum dalam menjerat pelaku tindak pidana seksual serta menjadi perlindungan bagi korbannya,” ucap Aldi Prastianto di Jakarta, 12 April 2022.
Dia menambahkan, INAYES akan turut serta dalam pengawasan serta implementasi Undang-undang pada kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual. INAYES menurutnya siap berdampingan dengan pemerintah dalam memberikan pendampingan pada korban tindak kekerasan.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, INAYES siap memberikan bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum. Selain itu siap menjadi media hingga rehabilitasi untuk para korban melalui divisi bidang hukum serta perlindungan anak dan perempuan dan konseling pada INAYES,” katanya.
Undang-undang TPKS ini mempunyai poin-poin penting. Ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik. Pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik yang tercantum dalam pasal (4) ayat (1) Undang-undang ini.
Selain itu, dalam Pasal (4) Ayat 2 terdapat 10 tindak kekerasan seksual, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual serta kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Selain pasal tindak kekerasan seksual, Undang-undang ini juga memuat victim trust fund atau dana bantuan korban. Artinya restitusi atau ganti rugi sebagai salah satu hak yang didapatkan korban kekerasan seksual dari pelaku atas keputusan pengadilan tertuang pada pasal 30.
“Untuk itu kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib, jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Serta mengawal segala proses hukum pada pelakunya, karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang-orang yang ada di sekitar korbannya,” tutup Ketua Umum INAYES.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.