SERIKATNEWS.COM – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo melakukan pemecatan kepada Kompol Yuni, mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung terkait kasus penyalah gunaan narkoba.
Ferdi mengatakan dengan tegas, bahwa siapa saja yang terlibat dalam penggunaan narkoba akan dipecat secara tidak hormat.
“Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” tutur Ferdi Sambo, dikutip dari Kumparan, Kamis (18/2/2021).
Lebih lanjut dia mengingatkan, mencicipi narkoba membuat moral bejat, karier tamat, keluar luluh lantah, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara.
Apabila ada Polri yang ditemukan menggunakan narkoba lagi, dia tidak akan segan-segan untuk menjatuhi hukuman.
“Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan, saya pastikan diproses pidana dan dipecat,” tutup dia.
Kompol Yuni ditangkap pada Selasa lalu, di sebuah hotel di Kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Mantan Kasat Narkoba Polres Bogor itu ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Polda Jabar.
Menyukai ini:
Suka Memuat...