Penulis: Serikat News
Selasa, 30 Mei 2017 - 10:54 WIB
Foto: Koalisi Perempuan Indonesia
Ada dua jenis kekayaan Keberagaman Indonesia yang terkenal di dunia. Pertama, kekayaan keanekaragaman hayati dan keaneragaman warga dan budaya. Keanekaragaman hayati Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, terdapat di 18.110 pulau yang membentang dari barat ke timur sepanjang kurang lebih 5.100km. Keaneragaman warga dan budaya menjadi penjaga, pemanfaat dan penikmat keanekaragaman hayati.
Buku Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia: Hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010, menegaskan bahwa di Indonesia kini terdapat 1.158 bahasa daerah yang sehari-hari digunakan oleh penduduk Indonesia. Jumlah suku di Indonesia mencapai 1.340 suku.
Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia tidak tumbuh dari satu bangsa yang homogen. Selain ada penduduk asli Indonesia, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan kehadiran bangsa-bangsa lain dari berbagai ras yang masuk ke Indonesia: Melayu, Cina, India, Arab dan lain-lain.
Agama dan Kepercayaan pun sangat beragam. Faktanya, ada 19 Agama Nusantara yang masih hidup dan berkembang di Indonesia, meski tidak diakui oleh pemerintah Indonesia, mereka diantaranya: Sunda Wiwitan (Kanekes, Banten), Agama Jawa Sunda (Kuningan, Jawa Barat), Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Sumatera Utara), Kaharingan (Kalimantan), Tonaas Walian (Minahasa, Sulawesi Utara), Tolottang (Sulawesi Selatan), Wetu telu (Lombok), Naurus (pulau Seram, Maluku) dan Marapu (Sumba). Disamping itu, ada 6 agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia, yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dalam tiap agama, terdapat banyak aliran, tafsir atau faham, yang berbeda-beda, merujuk pada masing-masing pimpinan atau imamnya.
Fakta tentang suku, agama, bahasa, dan ras di Indonesia adalah fakta bahwa wajah Indonesia adalah wajah keberagaman. Indonesia terbentuk, tumbuh dan berkembang dari keragaman. Susunan sel-sel dalam tubuh Indonesia adalah susunan sel-sel yang beragam, dimana yang satu dengan lainnya saling terhubung dan diikat oleh satu ikatan kuat, yaitu ikatan kehendak untuk bersatu menjadi Indonesia.
Bersatu karena Kehendak
Jika sampai hari ini, mayoritas penduduk Indonesia masih bersatu, tentu ini karena masih adanya kehendak dari sebagian besar penduduk Indonesia ini untuk menjadi satu Indonesia.
Kehendak menjadi satu Indonesia ini dirawat dengan nilai, sikap dan simbol-simbol, tata kelola administrasi dan hukum, serta tata Negara dan pemerintahan, agar setiap orang tetap memiliki hubungan dengan Indonesia. yaitu hubungan antara rakyat sebagai pemegang hak dan Negara sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan hak.
Nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, persatuan dan kebersamaan menjadi sendi penting yang menopang tegaknya kehendak menjadi satu Indonesia. Sikap toleransi, empati, keterbukaan dan penerimaan terhadap pihak-pihak lain, menjadi kunci menjaga perdamaian. Simbol-simbol keberagaman dan persatuan yang diwujudkan melalui berbagai ragam budaya menjadi media pendidikan publik dan lintas generasi, bahwa kita sangat beragam tetapi terus bersedia untuk bersatu.
Nilai, sikap dan symbol-simbol yang memperkuat kehendak menjadi bagian dari Indonesia ini terus direproduksi dan diintegrasikan dalam alam berpikir setiap warga Negara melalui kebudayaan dan pendidikan. Prosesnya, dilakukan dilakukan oleh setiap warga, diberikan sejak usia dini, melalui pendidikan dalam rumah, lingkungan masyarakat maupun di berbagai kelembagaan lain. Reproduksi dan reintegrasi kehendak menghargai keberagaman dan menjadi satu Indonesia melalui kebudayaan, pendidikan, sejarah dan dialog merupakan cara yang paling efektif sebagai “soft power” untuk mempertahankan Indonesia yang beragam.
Radikalisme ancaman bagi keberagaman
Seiring proses demokratisasi di Indonesia sejak dimulainya era reformasi, Hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, sepenuhnya dijamin oleh Negara. Namun jaminan atas Hak beroganisasi dan mengeluarkan pendapat ini akhirnya juga dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok pengusung radikalisme Agama.
Berbagai peristiwa menjadi bukti bahwa radikalime terus berkembang di Indonesia dan mengancam keberagaman. Berbagai peristiwa pengeboman, intimidasi kepada kelompok minoritas, serta hadirnya berbagai aturan perundangan yang bernafaskan syariah yang diterbitkan oleh beberapa pemerintah daerah, aksi swipping pada masa Ramadhan, sampai larangan bergaul/menyampaikan dengan individu yang berbeda agama, merupakan tanda-tanda nyata menguatnya radikalisme, yang berkembang seiring dengan dimulainya era reformasi.
Radikalisme agama di Indonesia menemukan momentumnya untuk menunjukkan eksistensinya bersamaan dengan perhelatan pemilihan umum, baik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Dengan menggunakan momentum pemilu, kelompok ini menyerukan agar memilih pimpinan Islam dan memobilisasi massa. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menengarai ada lebih dari sepuluh organisasi yang terkoneksi dengan organisasi yang memiliki paham Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) yang ingin mendirikan Kekhalifahan atau Negara Islam yang menurutnya sesuai dengan Al-Quran.
Berbagai literatur menjelaskan bahwa radikalisme adalah suatu paham yang mengupayakan perubahan atau pembaharuan secara drastis hingga ke titik paling akar. Radikalisme Agama, adalah paham yang memandang dirinya sebagai kelompok yang memiliki pemahaman agama paling benar, Kelompok dengan paham ini menganggap dirinya sebagai pelaku pemurnian agama. Kelompok ini bergerak menggunakan ruang demokrasi, terutama jaminan Hak Kebebasan berogarinsasi dan menyampaikan pendapat untuk mereka melakukan serangkaian aksi untuk mencapai tujuannya.
Secara umum ada tiga gejala yang ditunjukkan oleh gerakkan ini. Pertama, melakukan penolakan dan perlawanan terhadap proses dan situasi politik, ekonomi dan hukum yang sedang berkembang. Seperti misalnya: penolakan kebijakan ekonomi atas nama kemiskinan, penolakan pada Pancasila, penolakan terhadap pluralism, penolakan terhadap demokrasi, penolakan terhadap Kesetaraan Gender dan penolakan terhadap LGBT
Kedua, dari penolakan berlanjut pada pemaksaan kehendak dan penyeragaman untuk mengubah tatanan secara mendasar ke arah yang sesuai dengan cara pandang dan ciri berpikir yang diyakini /diikuti oleh kelompok tersebut. Pemaksaan tersebut akhirnya membuahkan penyeragaman. Seperti misalnya penerapan Syariat Islam, pemberlakuan kembali piagam Jakarta, mendorong terbitnya peraturan perundang-undangan berbasis syariat Islam seperti: Perda yang mewajibkan pakaian tertentu, Perda yang melarang perempuan keluar malam, mendorong penerapan Syaraiat Islam dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP)
Ketiga, menancapkan cara pandang dan ciri berpikir yang diyakini /diikuti kedalam institusi-institusi pemerintah, institusi politik dan institusi sosial kemasyarakatan, melalui rekuitmen, penempatan atau memasukkan orang-orang untuk memasukki institusi tersebut. Selain itu, cara lain yang ditempuhnya adalah dengan mempengaruhi orang-orang yang sudah ada di dalam institusi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari dosen, guru, pejabat, politisi, pimpinan lembaga keagamaan dan aktifis mengeluarkan penyataan, ajaran dan tindakan yang merupakan manifestasi radikalisme agama.
Ancaman Terhadap Perempuan dan Anak
Perempuan dan anak-anak, merupakan kelompok paling rentan dalam setiap perebutan kekuasaan. Penculikan dan perkosaan terhadap perempuan dan anak-anak, menjadi salah satu strategi pelemahan terhadap kekuatan kelompok yang dipandangnya sebagai lawan.
Berbagai media internasional memberitakan kekejaman ISIS terhadap perempuan dan anak-anak dari kelompok pemeluk agama Yazidi di Irak yang dianggapnya sebagai kafir. Agama Yazidi merupakan kombinasi sinkretis Zoroastrianisme dengan Islam Sufi, berawal dari Mesopotamia kuno. Perempuan dan anak-anak Yazidi diculik atau diambil paksa dari rumah mereka dan dijadikan budak sex, sebelum akhirnya mereka dijual. Sementara anak-anak laki-laki diserahkan ke pangkalan pelatihan militer untuk dijadikan martil dalam peperangan. Dengan strategi ini, ISIS menekan kelompok Yazidi untuk tunduk kepada ISIS.
Dalam kasus radikalisme agama di Indonesia, organisasi-organisasi yang berafiliasi kepada ISIS memang belum terbukti sampai pada tahap melakukan kejahatan seksual seperti yang dilakukan ISIS kepada kelompok agama Yazidi.
Namun penting menjadi perhatian seluruh masyarakat, bahwa dalam rangka Pilkada DKI Jakarta telah terdapat tindakan yang mengarah pada tindak kejahatan. Diantaranya, sebuah akun Facebook melakukan provokasi dan ancaman bahwa pendukung calon Petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), halal dibunuh dan diperkosa. Ancaman ini dilakukan semata-mata karena petahana tersebut berbeda ras dan agama. Fakta lain yang sangat mengejutkan adalah adanya Pawai Obor Keliling Jakarta menyambut Ramadhan yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi masyarakat keagamaan dengan memobilisasi anak-anak, menyanyikan lagu aak-anak Menanam Jagung, namun syairnya diganti dengan ajakan membunuh. Dua peristiwa ini secara jelas menunjukkan bahwa radikalisme agama, membidik perempuan dan anak-anak sebagai korban sekaligus alat yang paling pertama dijadikan target.
Tanggung Jawab Negara
Negara, terutama pemerintah dan alat kelengkapannya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, serta memanjukan, melindungi dan memehuni Hak Asasi Manusia setiap orang. Negara, juga bertanggung jawab untuk menjalankan dan menegakkan Pancasila dan Undang-undang Dasar serta mempertahankan keberadaan Indonesia, dimana keberagaman Indonesia, merupakan bagian tak terpisahkan dari keberadaan Indonesia.
Negara, harus menggunakan kewenangannya, baik dalam wujud soft power maupun hard power untuk mencegah dan menghentikan semua bentuk tindakan yang mengancam keberagaman Indonesia.
*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia,periode 2014-2019.
DALAM era digital yang berkembang pesat, industri ekspedisi menghadapi tantangan dan peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan pertumbuhan bisnis
PILKADA merupakan momentum krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin lokal yang akan mempengaruhi arah dan
Oleh: Mauzun Visioner (Pegiat Literasi) PEMILIHAN Gubernur Jawa Timur sedang mencuri perhatian publik. Pasalnya, Pilgub kali ini menampilkan tiga figur
FIGUR kyai masih menarik untuk dilibatkan atau terlibat pada kontestasi pilkada 2024. Pernyataan tersebut setidaknya sesuai dengan kondisi proses pilkada