SUMENEP – Polemik kasus pengrusakan lahan di Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep telah berujung di laporan kepolisian. Penyidik Reskrim Polres Sumenep telah berhasil menetapkan 5 tersangka dan menahannya, meski sebelumnya sempat dilawan melalui praperadilan yang diajukan tergugat, namun dimenangkan oleh penyidik Polres Sumenep.
Akan tetapi berbeda dengan apa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Kasi Pidum terkesan ingin mementahkan kasus pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut, dan terindikasi ingin mengubah berita acara pemeriksaan penyidik Polres Sumenep, yaitu dengan menggiringnya ke kasus perdata.
“Penyidik Polres sudah susah payah melawan praperadilan, dan dimenangkan, nah ini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, malah terkesan mengubah ke kasus perdata, kami pastikan ini telah masuk angin. Kami akan gelar unjuk rasa. Kami akan ungkap ke publik, siapa saja yang telah mengintervensi kasus pidana ini, baik itu pejabat daerah hingga DPR RI. Kami warga Badur akan mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Mahmudi, salah satu warga Badur.
Menurut Mahmudi, saksi ahli atau alat bukti yang menjadi dasar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya, menggunakan SPPT untuk dijadikan kepemilikan lahan. Sementara itu, dari sisi hukum, SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan tidak dapat dijadikan alat bukti utama dalam sebuah perkara.
“Masyarakat Badur Batuputih akan mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, agar mereka mengetahui para oknumnya yang mau merusak tatanan hukum Indonesia. Kami akan beberkan ke publik, siapa saja pejabat daerah dan anggota DPR RI asal Madura yang terlibat, dengan mengintervensi kasus hukum ini,” jelas Mahmudi.
“Intinya pihak Kejaksaan di mana Kasi Pidum Hanis Aristya dengan dalih mengarahkan kasus pidana ke perdata, agar bisa membebaskan kelima orang tersangka (saat habis masa penahanan 20+40 hari ) yang jatuh pada tanggal 14 Desember 2024 dengan mengkambinghitamkan penyidik Polres Sumenep,” tambahnya.
Disebutkan juga oleh Mahmudi, isu yang beredar di Desa Badur santer bahwa 5 orang tersangka akan bebas tanpa persidangan. Hal ini jelas ada peran Kasi Pidum dalam perkara tersebut.
Mahmudi juga menyebutkan bahwa pada kasus pengrusakan tersebut merupakan ulah mafia tanah, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah. Menurut masyarakat, kebijakan Presiden Prabowo Subianto sangat efektif membela rakyat kecil yang tertindas oleh praktik mafia tanah hingga mafia hukum.
Sebelumnya, penyidik Polres Sumenep telah melimpahkan berkas kasus 5 oknum perangkat Desa Badur, Batuputih, yang menjadi tersangka pengrusakan lahan milik warganya sendiri ke Kejari setempat. Namun, hingga kini belum disidang. Pasalnya, Kejari Sumenep mengembalikan berkas atau P19 kepada penyidik setempat, karena dinilai berkas masih belum lengkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep dalam hal ini Teddy Romius, meminta tambahan keterangan saksi yaitu Badan Pertanahan Nasional Sumenep, dan dinas pendapatan.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...