SERIKATNEWS.COM – Operasi yustisi gabungan yang digelar Kepolisian Resor Kota Padang bersama instansi terkait menjaring 400 pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Peristiwa ini terjadi karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Operasi yustisi yang banyak menjaring anak muda itu dilakukan oleh petugas dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
“Mereka adalah warga yang kedapatan tidak mengenakkan masker ketika berkumpul-kumpul di luar rumah,” imbuh Imran Amir, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol, Sabtu, 01 Mei 2021.
Ratusan orang yang tertangkap langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam kegiatan serupa juga menjaring beberapa pemilik usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Menurutnya, para pelanggar langsung diproses oleh Satpol-PP Padang sesuai dengan Peraturan Derah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan para pelanggar akan diambil datanya.
Lalu identitas tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada). Guna untuk melihat apakah 400 pelanggar itu baru pertama ditindak, atau sudah kedua kali.
“Dari data Sipelada diketahui kalau 400 pelanggar malam ini baru pertama kali ditindak, sehingga cuma diberi teguran dan diambil datanya,” imbuhnya.
Jika pelanggar telah ditindak dua kali, maka akan terancam sanksi denda hingga pidana dengan ancaman kurungan selama dua hari atau denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020.
“Oleh karena itu kami ingatkan kepada pelanggar hari ini jangan sampai melakukan pelanggaran lagi, sanksi kurungan menanti,” tegasnya.
Ia membeberkan ada pelaku usaha yang dikenakan sanksi denda Rp500 malam itu karena sudah dua kali melakukan pelanggaran.
Imran Amir, Kapolresta Padang juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, terutama saat beraktivitas di luar.
“Jangan abai dengan kondisi ini (pandemi), angka penularan harus terus ditekan di Kota Padang yang sekarang berstatus zona oranye,” katanya.
Sebelumnya, operasi yustisi gabungan juga dilakukan oleh Polresta Padang bersama Satpol-PP Padang, Satpol-PP provinsi, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar. (*)
Menyukai ini:
Suka Memuat...