Komdigi-PPATK Blokir Rekening Bank untuk Transaksi Judol
Penulis: Serikat News
Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB
Ilustrasi rekening bank. (Foto: Istimewa)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Sebab, pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu (30/07/2025).
Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025. Sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.
“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid mengikuti pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DEN, Jakarta Pusat, Rabu (30/07/2025). (Foto: Komdigi)
Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial. Bahkan, pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.
Karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah. “Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tuturnya.
Meutya mengatakan bahwa melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif. “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” katanya. (*)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir situs www.polymarket.com. Pemutusan akses dilakukan karena Polymarket terindikasi memfasilitasi praktik judi online
JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat koordinasi dengan DPRD Kulon Progo untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum