SERIKATNEWS.COM – Berbagai pihak memberi kritik atas draf revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. RUU yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi komentar soal polemik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai ‘wajah baru’ pembungkaman pers,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Pembahasan mengenai RUU Penyiaran hendaknya melibatkan dan mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers. Tujuannya, demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam.
Menurut Budi Arie, pemerintah memiliki komitmen penuh untuk mendukung dan menjamin kebebasan pers. Termasuk peliputan investigasi yang menjadi salah satu sorotan dalam RUU Penyiaran.
“Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” ujarnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...