SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai hari ini Selasa 27 Agustus 2024 membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tahun 2024.
Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep dibuka selama tiga hari dari hari Selasa – Kamis. Pendaftaran hari pertama dibuka sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir dari jam 08.00 – 23.55 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Nurussyamsi melalui Divisi Teknik dan Perencanaan, Abd. Aziz mengatakan, pendaftaran dibuka selama tiga hari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kita sudah siap menerima pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep mulai hari ini 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Dan kami sudah siapkan semuanya, termasuk untuk keamanan sudah siap semua,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Menurut Aziz, sejauh ini yang sudah masuk atau mengonfirmasi di Sistem Informasi Pencalonan KPU Sumenep, ada tiga Bacalon, namun belum diketahui dari partai mana saja.
“Kalau yang sudah konfirmasi di Silon KPU Sumenep ada tiga, hanya saja saya sendiri belum tahu dari pasangan partai mana saja, datanya ada di operator,” ungkapnya.
Divisi Teknik dan Penyelenggara akan terus melakukan pemantauan informasi yang masuk melalui Silon, sebab di Silon sendiri data para Calon Bupati maupun Wakil Bupati sudah harus terbaca atau terkirim terlebih dahulu.
“Jadi Silon ini untuk mempermudah pasangan calon yang mau mendaftarkan diri di KPU, sehingga begitu nanti datang ke KPU secara langsung berkas dan lain-lainnya tinggal dicocokkan saja. Tapi hari ini di jarum jam 10.45 WIB belum ada yang datang mendaftar, kemungkinan besok Rabu atau juga di hari terakhir Kamis,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...