SERIKATNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons pernyataan kontrovesial seorang pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Mahfud MD meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki pernyataan kontrovesial Pendeta Saifuddin Ibrahim yang viral di media sosial.
“Karena komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya,” ujar Mahfud MD melalui Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu 16 Maret 2022.
Mahfud MD mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968 yang diperbaharui dari UU Program Nasional Perumusan Standar.(PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 oleh Presiden Soekarno tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu mengacam hukuman lebih dari lima tahun.
Menurut Mahfud, ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat 6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam.
“Apalagi dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” tegas Menko Polhukam.
Itulah sebabnya dulu, lanjut Menko Polhukam, bahwa banyak orang begitu banyak menafsirkan Alquran, maka Presiden Soekarno membuat PNPS tahun 1965 yang mengancam bahwa siapa yang menodai agama lain agar dibawa ke pengadilan.
“Ketika saya menjadi hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2020, ketika diuji di MK bahwa UU ini isinya benar cuma kalimat-kalimat supaya diperbarui oleh DPR tetapi sampai sekarang belum diperbarui artinya UU itu masih tetap berlaku,”katanya
Menko Polhukam mengajak masyarakat agar menjaga kerukunan umat beragama. “Kita tidak melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal yang sensitif seperti itu,” ujarnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...