JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan terhadap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat hasil Mahasabha XII. Putusan tersebut disampaikan pada Rabu, 13 November 2024, dengan nomor perkara 4145 K/Pdt/2024.
Sebagai tambahan informasi, keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum kuat.
Sebelumnya, penggugat meminta Mahasabha Luar Biasa pada 19 September 2021 dinyatakan sah. Lalu, mereka juga menuntut pembatalan kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII periode 2021–2026.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, seluruh klaim tersebut resmi gugur dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Putusan ini mengesahkan secara hukum bahwa PHDI hasil Mahasabha XII adalah pengurus yang sah,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat, Yanto Jaya, Jumat, 16 November 2024.
Kepastian Hukum Perkuat Persatuan
Dalam kesempatan tersebut, Yanto Jaya menegaskan, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Ia juga meminta umat Hindu mengabaikan narasi yang memutarbalikkan fakta.
“Upaya hukum penggugat tidak berdasar dan hanya memicu keributan. Dalam kesempatan ini, kami mengajak umat Hindu tetap bersatu mendukung kepengurusan yang sah,” ujarnya.
Selain itu, pengumuman putusan ini sehari setelah PHDI Pusat melaksanakan Parisudha Agung Paripurna di Candi Prambanan. Acara tersebut menegaskan komitmen PHDI untuk melestarikan warisan leluhur dan melayani umat.
“Keputusan Mahkamah Agung membuktikan bahwa kebenaran selalu menang,” tambah Yanto Jaya.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, PPPHDI memastikan fokus pada program strategis. Seperti, program prioritas mencakup penguatan pendidikan Hindu, pelestarian budaya, dan peningkatan kesejahteraan umat.
“Kami berkomitmen melayani umat dengan program nyata berbasis aturan hukum,” tegas Yanto Jaya.
Ia menambahkan, segala bentuk gangguan tidak akan menghentikan langkah PHDI dalam menjalankan dharma.
“PHDI akan terus bergerak maju demi kemajuan umat Hindu di Indonesia, Selain itu, Putusan Mahkamah Agung ini memperkokoh posisi PHDI sebagai organisasi yang melayani umat dan menjaga harmoni kehidupan spiritual,” pungkasnya.
Penulis Profesional, Dosen, Motivator
Menyukai ini:
Suka Memuat...