SERIKATNEWS.COM – Hadar Nafis Gumay mengemukakan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan penggunaan sistem pemilu campuran atau Mixed Member Proportional (MMP). Sistem ini adalah gabungan antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
Sistem terbuka mengacu ke suara terbanyak seperti sekarang ini, sedangkan sistem tertutup adalah calon anggota legislatif (Caleg) terpilih ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.
“Kalau mau sistem yang baik dari sebelum-sebelumnya ya terapkan MMP. Ini memang tidak mudah tetapi cukup ideal,” kata Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Mantan Komisioner KPU ini mengomentari sistem pemilu 2019 yang masih melahirkan banyak politik uang dan oligarki partai. Selain itu, banyak caleg berkualitas tidak lolos masuk parlemen karena kalah dengan caleg yang hanya bermodalkan popularitas.
Menurutnya, sistem MMP telah diterapkan di beberapa negara seperti Jerman dan Selandia Baru. Hasilnya, parlemen mereka kuat, berkualitas, dan punya kinerja baik.
Menurut Hadar Nafis Gumay, sistem MMP menempatkan ada daerah pemilihan (Dapil) lokal atau yang dikenal dengan distrik dengan dapil nasional. Untuk dapil nasional digunakan sistem proporsional tertutup, sedangkan dapil lokal menggunakan sistem proporsional terbuka.
Konsekuensinya, dapil dibagi dua yaitu lokal dan nasional. Jumlah dapil juga harus diperbanyak, bisa 2-3 kali lipat dari jumlah sekarang yang hanya 77. Konsekuensi lainnya adalah kursi anggota DPR dibagi dua yaitu sebagian mewakil dapil lokal dan sebagian lainnya mewakili dapil nasional.
Hadar Nafis Gumay memberi ilustrasi, dari 575 kursi DPR sekarang ini, 300 kursi menggunakan dapil lokal. Sedangkan sisanya menggunakan dapil nasional.
“Dalam dapil lokal, dipilih dengan suara terbanyak seperti sekarang ini. Tetapi nanti luas dapil-nya diperkecil. Tidak seperti sekarang sangat luas sehingga pemilihnya tidak kenal dengan caleg yang ada dalam kertas suara,” jelas Hadar Nafis Gumay.
Dia pun mengemukakan dalam dapil lokal, jumlah caleg untuk satu partai tidak banyak seperti sekarang. Mungkin satu partai hanya punya 2-3 caleg. Dengan model ini, yang bertarung dalam satu dapil tidak banyak seperti sekarang.
Sementara untuk dapil nasional, hak partai untuk menentukan. Dia dipilih secara nasional. Artinya dia dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan terbatas pada wilayah dapil. Dengan model ini, maka partai harus mengajukan caleg yang benar-benar dikenal publik dan memang berkualitas.
“Ini sistem tertutup. Partai yang menentukan caleg terpilih,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...