SERIKATNEWS.COM – KPU Palu Tengah menyusun protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada di bulan Desember yang akan datang.
Ketua KPU Palu Agussalim Wahid mengatakan, setiap orang wajib cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki TPS. “Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker,” kata Agus, Kamis (19/11/2020).
Sesudah mencuci tangan dan memakai masker, juga akan ada pengecekan suhu tubuh setiap orang yang hendak mencoblos, pengecekan tersebut menggunakan thermogun.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan akan diberikan sarung tangan plastik untuk melakukan pencoblosan. Hal tersebut, kata Agus, untuk menjaga kebersihan dan aman dari penyebaran Covid-19.
Agus juga mengatakan, setelah melakukan pencoblosan, pemilih tidak dibolehkan mencelupkan jarinya ke tinta, melainkan tinta akan diteteskan menggunakan pipet.
“Untuk pemilih terkonfirmasi positif COVID-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus. Sesuai dengan apa yang telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia,” pungkas Agus.
Menyukai ini:
Suka Memuat...