SERIKATNEWS.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin berkelakar mengenai posisinya sebagai calon wakil presiden terpilih 2019-2024. Mengawali sambutannya di acara milad ke-44 MUI, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dirinya terpaksa menggantikan posisi Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.
“Sebenarnya Beliau (Jusuf Kalla) mestinya yang jadi wakil presiden tapi karena tidak boleh maka akhirnya terpaksa saya yang jadi wakil presiden,” ujar Ma’ruf di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Seperti diketahui, sebelum Pilpres 2019, beredar informasi bahwa Jusuf Kalla akan kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo. Bahkan Presiden Jokowi mengungkapkan keinginannya berpasangan kembali dengan Jusuf Kalla pada periode kedua mendatang. Hal itu diungkapkan Jokowi saat pidato di acara silaturahim dengan ulama di Rinra Hotel, Kota Makassar, Sabtu (22/12/2018) sore.
Akan tetapi, keinginan itu terganjal peraturan dalam UUD 1945, yakni masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur pada Pasal 7 UUD 1945. Meski pasal itu sempat diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga saat ini tafsir pasal itu masih tetap sama, yakni baik presiden dan wakil presiden sama-sama hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode.
“Sebenarnya wakil presiden itu tetap pak Jusuf Kalla, saya itu cuma penggantinya saja,” ucap Ma’ruf, disambut tawa para tamu undangan milad.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekjen MUI Anwar Abbas.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.