Oleh: Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Media sosial semakin berkembang dengan beragam jenis. Semenjak pertama kali dikenalkan tahun 1978, istilah social media di ruang publik kini jumlah penggunanya telah mencapai angka ratusan juta. Di Indonesia sendiri berdasarkan rilis dari Kementrian Informasi pada tahun 2014, jumlah pengguna telah mencapai 82 juta lebih serta menduduki peringkat ke 8 terbesar di dunia. Angka penetrasinya mencapai 24,23% dimana angka ini terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan pengguna internet di kawasan Asia Tenggara ataupun Australia. Rilis Kominfo juga mengatakan bahwa situs yang paling sering dikunjungi yaitu situs jejaring sosial. Jejaring Sosial yang paling sering digunakan yaitu Facebook, Instagram, Path, dan Twitter.
Dari jumlah pengguna internet tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Sementara itu, menurut rilis penelitian oleh Global Web Index pada tahun 2015, media sosial yang paling sering diakses oleh masyarakat Indonesia secara spesifik adalah situs-situs media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Google+, Line, Whatssapp, Pinterest, LinkedIn, Instagram, dan Skype.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa dibalik manfaat internet, juga menimbulkan banyak mudarat dan dampak yang mengkhawatirkan, mulai dari kasus penipuan hingga kekerasan yang semuanya bermula dari dunia maya.
Salah satu dampak negatif yang paling menonjol saat ini adalah kasus pornografi dimana konten pornografi yang disampaikan lewat media sosial semakin beragam. Kasus terbaru video porno seorang mantan mahasiswa UI tersebar luas melalui jejaring media sosial. Video yang bernuansa mesum dan disebar di berbagai platform media sosial, terutama melalui grup-grup chatting, kini mulai meresahkan masyarakat. Bukan hanya isinya yang melanggar hukum, tetapi dampak buruk dari fenomana pornografi membahayakan generasi muda dan merusak moral bangsa.
Dari sisi regulasi, DPR bersama pemerintah sejak tahun 2008 telah mengesahkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai payung hukum yang melarang pornografi di Indonesia. UU Pornografi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Masalahnya, apakah setiap orang tunduk pada ketentuan UU No. 44 Tahun 2008 tersebut? Ini yang menjadi salah satu masalah pokok saat ini.
Menurut ketentuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dari sisi sanksi, UU Pornografi telah memberikan begitu banyak larangan dan pembatasan kepada setiap orang bahwa siapa yang memproduksi, menyimpan, memanfaatkan, dan menyebarluaskan konten pornografi diancam pidana.
Menurut saya penyebaran pornografi adalah pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum positif dan kaidah hukum kesusilaan. Mari kita lihat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Sementara menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, jika memproduksi video berbau porno dibuat untuk kepentingan diri sendiri maka tidak dipidana. Masalahnya, untuk kepentingan sendiri ini seringkali dilanggar dengan tersebarnya video porno di muka umum. Sering kali orang yang menyimpan video porno itu tidak hati-hati menyimpannya maka dapat dipindana.
Menyebarluasnya berbagai konten pornografi di satu sisi merupakan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum positif dan kesusilaan, juga merupakan penyimpangan dalam kemajuan teknologi informasi. Kita tidak hati-hati menggunakan sosial media makanya terjadi bentuk-bentuk penyimpangannya yang makin meluas. Di satu sisi kemajuan IT memberikan kemudahan bagi kita untuk berinteraksi tapi di sisi lain membawa banyak dampak negatif.
Pentingnya Literasi Media
Dalam suatu dialog di sebuah stasiun televisi swasta baru-baru ini, saya menyatakan bahwa perlu ada langkah yang lebih maju dalam mengantisipasi meluasnya penyebaran konten pornografi melalui sosial media pendidikan literasi media. Masyarakat harus diberikan pendidikan dan kesadaran literasi media sosial agar tidak salah memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini berkembang begitu pesat. Literasi media ini sangat gencara dilakukan di berbagai negara karena literasi media dibangun sebagai alat pendidikan untuk melindungi orang-orang dari dampak negatif media.
Di banyak negara maju, pendidikan literasi media sudah menjadi agenda yang penting dengan memasukkannya ke dalam satuan kurikulum pendidikan. Inggris, Jerman, Kanada, Perancis, dan Australia merupakan beberapa contoh negara yang telah melaksanakan pendidikan literasi media di sekolah. Di tahun 1930, Inggris merupakan negara pertama yang memunculkan isu mengenai literasi media. Sedangkan pada tahun 1960, Kanada memulai pendidikan literasi medianya. Kanada merupakan negara yang mewajibkan literasi media dimana setiap Provinsi di negara tersebut telah ditugaskan untuk melaksanakan pendidikan media dalam kurikulum. Peluncuran pendidikan literasi media dilakukan karena rentannya masyarakat Kanada terhadap budaya pop Amerika. Amerika Serikat juga akhirnya menyadari pentingnya terdapat pendidikan literasi media di negaranya.
Bagaimana dengan di Indonesia? Saat ini pendidikan literasi media masih sebatas gerakan-gerakan yang belum terstruktur. Gerakan-gerakan tersebut dilakukan melalui seminar, roadshow, dan kampanye-kampanye mengenai literasi media sosial.
Masalahnya, literasi media sosial tidak cukup bila disampaikan hanya dalam seminar berdurasi dua jam atau dalam kampanye selama seminggu. Akibatnya, upaya-upaya memperjuangkan pendidikan literasi media sosial belum dapat dirasakan oleh semua pihak secara luas. Pendidikan literasi media harus dilakukan secara massif dan melibatkan banyak pihak serta harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan. Pemberantasan pornografi tidak akan efektif hanya dengan mengandalkan pendekatan hukum meskipun telah ada UU Pornografi, tetapi juga harus melibatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan media sosial secara sehat melalui program literasi media.
*Penulis Adalah Anggota Komisi Informasi DPR RI.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...