SERIKATNEWS.COM – Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Probolinggo selama tahun 2023 dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (7/3/2024).
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.121.823 batang atau senilai Rp1.430.151.685. Untuk barang lain yang dimusnahkan, 44.670 kilogram tembakau iris senilai Rp2.456.850, 296,45 liter minuman keras (Keras) senilai Rp12.116.000 dan 1.000 butir obat terlarang.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu dengan cara dibakar oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo, Kepala Bea Cukai Probolinggo, Kasatpol PP Kota Probolinggo, dan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sehingga bisa menumbuhkan perekonomian daerah.
“Memang untuk barang-barang seperti ini harus dan perlu dimusnahkan, karena barang ini dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan,” kata Bagus.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, di wilayahnya merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, otomatis nanti akan muncul Industri Kecil Menengah (IKM) yang belum tentu keseluruhannya akan sadar dan mengerti ketentuannya.
“Salah satunya rokok yang diproduksi harus bercukai. Maka dari itu hari ini kita ekspose agar bisa mengetahui seperti apa hasil sosialisasi dan penerapan aturan yang sudah dilakukan Pemkab Probolinggo dalam hal ini Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal,” tutur Heri.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...