SERIKATNEWS.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mendata nomor telepon dan media sosial milik dosen, pegawai, dan mahasiswa, pada awal tahun kalender akademik 2019/2020. Kemenristekdikti akan melakukan pendataan itu guna menjaga perguruan tinggi dari paparan radikalisme dan intoleransi.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memantau media sosial satu per satu setiap hari. Dia menegaskan, pelacakan tak akan dilakukan apabila tak terjadi masalah apa pun terkait radikalisme atau intoleransi.
“Kalau ada masalah, baru kita lacak. Misalnya, ada indikasi bahwa seseorang punya jaringan ke organisasi tertentu,” kata Nasir dalam konferensi pers penerimaan mahasiswa baru di kantor Kemenristekdikti, Jumat (26/7/2019).
Nasir mengatakan, hal yang diawasi oleh Kemenristekdikti hanya yang berkaitan dengan radikalisme dan intoleransi. Terkait aktivitas mahasiswa dalam mengekspresikan diri di media sosial, tidak akan diatur lebih jauh oleh pihaknya.
“Yang kami atur adalah jangan sampai dia menyebarkan radikalisme dalam kampus, intoleransi yang dikembangkan. Itu enggak boleh. Kalau terjadi hate speech begitu, itu bukan urusan saya,” imbuhnya.
Kemenristekdikti berencana bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjaga kampus dari radikalisme dan intoleransi. Mahasiswa yang terdeteksi melakukan radikalisme atau intoleransi akan diberikan edukasi.
“Akan dipanggil rektor lalu diedukasi, tidak serta-merta dikeluarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya mencegah dan menangkal penyebaran radikalisme bisa dilakukan melalui pembelajaran tentang wawasan kebangsaan dan bela negara. Perguruan tinggi juga dapat membentuk organisasi kemahasiswaan untuk pembinaan ideologi Pancasila.
“Saya harapkan di kampus ada atau kegiatan kelompok mahasiswa, dalam hal ini pengenalan pembinaan ideologi bangsa ini,” imbuhnya.
Mahasiswa juga bisa mengambil peran dalam pembinaan ideologi bangsa terhadap teman sebaya dengan bimbingan dari rektor atau direktur politeknik. “Jangan sampai terjadi radikalisme yang marak pada saat sekarang. Ini harus kita jaga betul bahwa kampus adalah ranah akademik yang baik,” kata Nasir.
Menurut Nasir, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, termasuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, perguruan tinggi diminta melakukan upaya penanaman wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyebaran radikalisme, serta menumbuhkan sikap antikorupsi dan anti plagiarisme.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...