MENEGASKAN SIKAP ANTI KORUPSI SEBAGAI BAGIAN DARI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS PANCASILA
Penulis: Serikat News
Sabtu, 16 September 2017 - 16:20 WIB
Foto : Dok, Pribadi
Oleh: Hendar Putranto, M. Hum.
Pada tanggal 6 September 2017 yg lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Terbitnya Perpres ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan, meskipun tidak sedikit juga yang mengkritiknya.
Salah satu poin kritik yang diajukan beberapa pemerhati pendidikan adalah soal implementasi konkret dari Pasal 3 Perpres 87/2017 yang berbunyi “PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.”
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, misalnya, menilai perlu adanya petunjuk teknis (juknis) sebagai tindak lanjut dari keluarnya Perpres tersebut karena terdapat 18 karakter dalam Perpres yang menurutnya tak mungkin diterapkan semuanya di sebuah sekolah. ( HYPERLINK “http://nasional.kompas.com/read/2017/09/08/10290511/kpai-perpres-penguatan-pendidikan-karakter-harus-disertai-juknis-dan” http://nasional.kompas.com/read/2017/09/08/10290511/kpai-perpres-penguatan-pendidikan-karakter-harus-disertai-juknis-dan). Sementara itu, Doni Koesoema A. dalam tulisannya “Revolusi Mental Pendidikan” yang dimuat di Opini KOMPAS pada 16 September 2017 ( HYPERLINK “https://kompas.id/baca/opini/2017/09/16/revolusi-mental-pendidikan” https://kompas.id/baca/opini/2017/09/16/revolusi-mental-pendidikan) mengatakan bahwa “Dari pengalaman, implementasi 18 nilai ini sangat membingungkan, terlalu banyak dan tidak fokus. Padahal, dalam konsep dasar PPK yang dikembangkan Kemdikbud selama ini, dan ini telah dilaksanakan di sekolah-sekolah piloting PPK, sudah terdapat opsi pilihan prioritas nilai sebagai 5 nilai utama revolusi mental yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotongroyong dan integritas. Sayangnya, lima nilai prioritas yang lebih mudah dipahami ini justru tidak masuk dalam Perpres.”
Tulisan pendek ini tidak akan masuk ke dalam perdebatan soal perlunya keberadaan juknis maupun fokus mana yang harus diambil sekolah untuk menerapkan ke-18 nilai tersebut. Tulisan ini justru akan menggarisbawahi kalimat kunci “PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter…” dengan mengaitkannya pada tiga butir hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti hibah DIKTI Skema PEKERTI Tahun Anggaran 2017, dari Universitas Multimedia Nusantara dan dari Unika Atmajaya Jakarta, sejak bulan April s/d September 2017, yang bertajuk “Anti Korupsi berbasis Nilai-nilai Pancasila.”
Pencegahan Tindak Korupsi yang dimulai di sekolah
Pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh lembaga berwenang (KPK, Kepolisian, Kejaksaan) tidak segegap-gempita pemberantasannya. Korupsi masih saja menjadi momok yang menakutkan bagi para pejabat publik di Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih bertengger di angka 37 dari nilai maksimal 100, pada 2016 yang lalu. Langkah pencegahan korupsi perlu dilakukan lebih dini, di antaranya dengan menyasar target usia remaja. Remaja usia SMA merupakan calon tulang punggung bangsa Indonesia pada 2030-2045 nanti, saat Indonesia menginjak usia emas kemerdekaan 100 tahun. Merekalah barisan pengusung nilai-nilai ideologis Pancasila, yang di antaranya adalah “tidak korupsi”. Remaja usia SMA berada di persimpangan jalan untuk meneruskan nilai-nilai luhur yang sudah ditanamkan dalam keluarga, misalnya ketakwaan, kejujuran, dan kesantunan, dengan nilai-nilai keadaban publik seperti nasionalisme, anti-korupsi dan anti-diskriminasi. Remaja usia SMA pada 2017 merupakan generasi langgas yang dinamis, yang tidak terlalu menyukai formalitas, namun tetap terbuka untuk dibimbing dan diarahkan pada nilai-nilai kebenaran dan kebaikan bersama (common good).
Proses pengisian kuisioner Anti Korupsi berbasis nilai-nilai Pancasila di 20 SMA yang berlokasi di Banten dan Jakarta, yang melibatkan kurang lebih 600 orang siswa kelas XI dan XII, menjadi ikhtiar kecil tour de force dari para peneliti untuk ikut membantu upaya pencegahan tindak korupsi sejak dini. Lewat pengisian kuisioner, para siswa diajak untuk mempersepsi korupsi sebagai tindakan yang bibit-bibitnya sudah mulai bisa berkecambah sejak mereka menjadi siswa sekolah, atau, hal yang mungkin sekali terjadi di lingkungan sekolah mereka.
Persepsi tentang Korupsi
‘Persepsi tentang korupsi’ menjadi pintu masuk untuk memetakan sikap para siswa terhadap tindakan korupsi. Pilihan siswa SMA sebagai subjek penelitian merupakan pilihan sadar dan beralasan karena mereka dianggap sudah dapat menggunakan penalarannya untuk menarik distingsi antara perilaku mana yang termasuk (bibit-bibit) tindak korupsi dan mana yang bukan (bibit-bibit) korupsi. Pengaitan tindak korupsi atau sekurang-kurangnya bibit-bibit tindak korupsi dengan nilai-nilai Pancasila merupakan integrasi antara gugus perilaku dengan kerangka nilai yang luhur. Setelah pengisian kuisioner, tahap berikutnya dari penelitian yaitu Focus Group Discussion (yang dilaksanakan sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda: Gading Serpong (21 Agustus), Jakarta (12 September), dan kota Serang (20 September)) didesain sedemikian rupa sehingga para siswa merasa bebas bercerita dan mengungkapkan aspirasi sekaligus wawasannya tentang kejadian di sekitar mereka. Sejumlah kejadian yang mencolok dikemukakan dalam sesi FGD adalah soal menyontek, perlu/tidaknya keberadaan satgas Anti-Korupsi dan efektivitas kantin kejujuran.
Kerangka nilai warisan keluarga yang sudah tertanam dalam diri siswa dikuatkan oleh tegas dan jelasnya sistem yang sudah dibuat sekolah untuk mengatasi perilaku-perilaku yang menyimpang dari nilai kejujuran dan keadilan, hanya saja, sayangnya, hal tersebut tidak kerap diimbangi oleh ketegasan sikap dari para penegak aturan di sekolah itu sendiri (para guru, misalnya), juga konsistensi penerapan sanksi terhadap para siswa yang melanggar aturan. Akibatnya, aturan yang sudah didesain dan dimaklumatkan untuk mencegah (bibit-bibit) tindak korupsi menjadi tumpul dan terkadang malah kontra produktif.
Sikap Anti Korupsi berbasis Nilai-nilai Pancasila
Pertama, nilai-nilai Pancasila perlu dan harus terus diajarkan di ruang publik (misal: sekolah) karena sifatnya mempersatukan dan menguatkan semangat anti-korupsi, yang kemudian bisa dipraktekkan di ruang publik lainnya; sementara, nilai-nilai agama yang diajarkan dalam keluarga perlu menopang semangat anti-korupsi di ruang publik tersebut; kedua, menjadi role model (“duta”) anti korupsi di sekolah adalah sebuah kebanggaan sekaligus beban tanggungjawab yang besar (amanah) bagi siswa yang terpilih. Sekolah perlu memikirkan mekanisme terbaik untuk di satu sisi mengangkat peran dan kontribusi siswa menjadi “Duta Anti Korupsi di sekolah” (bahkan ini bisa dilombakan sampai tingkat Provinsi dan Nasional), dan di sisi lain menciptakan iklim yang ‘melindungi’ siswa Duta tersebut dari potensi di-bully (dijadikan target bahan ejekan) oleh teman-temannya; ketiga, Living by example (menjadi teladan) adalah cara terbaik untuk mendaratkan pesan anti korupsi di sekolah maupun di tempat-tempat lainnya. Salah satu jalan untuk melakukan living by example tersebut dimulai dari pihak Kepala Sekolah dan guru-guru serta staf sekolah, misalnya lewat transparansi penyusunan maupun pertanggungjawaban anggaran sekolah, juga transparansi terkait dengan pembangunan fisik ruangan yang ada di sekolah (misalnya, laboratorium Bahasa, atau lainnya), atau, pada tingkat siswa yang disupervisi oleh sekolah, pada penyusunan dan LPJ anggaran OSIS.
*Penulis Adalah Ketua Tim Peneliti Pengusul Hibah DIKTI Skema PEKERTI Tahun Anggaran 2017 dari Universitas Multimedia
DALAM era digital yang berkembang pesat, industri ekspedisi menghadapi tantangan dan peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan pertumbuhan bisnis
PILKADA merupakan momentum krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin lokal yang akan mempengaruhi arah dan
Oleh: Mauzun Visioner (Pegiat Literasi) PEMILIHAN Gubernur Jawa Timur sedang mencuri perhatian publik. Pasalnya, Pilgub kali ini menampilkan tiga figur
FIGUR kyai masih menarik untuk dilibatkan atau terlibat pada kontestasi pilkada 2024. Pernyataan tersebut setidaknya sesuai dengan kondisi proses pilkada