SERIKATNEWS.COM – Nama Novel Baswedan mendadak menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir. Bahkan, di sosial media Twitter, nama Novel menghiasi lini masa aplikasi berlogo burung biru itu. Tagar “Tangkap Novel Baswedan” sempat menjadi trending topik Indonesia nomor satu di Twitter.
Bukan tanpa sebab, sebelumnya polisi berhasil mengumumkan tersangka kasus penyerangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pada Jumat (27/12/2019) sore. Keterangan pihak kepolisian, tersangka merupakan dua anggota polisi aktif yang berinisial RM dan RB. Mereka lalu diserahkan Polda Metro Jaya ke Bareskim Polri.
Pada saat yang sama, publik juga mengaitkan nama Novel dengan kasus sarang walet 2004 silam. Kasus burung walet yang melibatkan Novel tidak hanya dibincangkan di dunia maya.
Seribuan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini, Sabtu (28/12/2019). Mereka menuntut Novel Baswedan segera diadili atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004 silam.
“Novel Baswedan dipuja-puja bak pahlawan di KPK. Selebihnya, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, di mana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu,” kata Ketua KOMPAK, Asep Irama di lokasi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
“Demi keadilan, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, tangkap dan penjarakan Novel Baswedan,” tuntutnya.
Padahal, kata Asep, kasus itu sudah berjalan sejak lama, yakni tahun 2004 silam di Bengkulu. Demi keadilan, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, Novel tidak boleh kebal hukum.
“Demi keadilan, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, mendesak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan,” tegasnya.
Asep menduga, proses hukum yang melibatkan Novel sampai saat ini sengaja tidak dilanjutkan. Mengingat, Novel Baswedan hingga saat ini ‘dipuja-puja’ bak pahlawan di KPK.
“Apalagi, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, dimana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu,” kata Asep.
Padahal sebelumnya, Polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.
Anehnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.
“Tak jauh dari itu, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Asep, aksi cuci tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang merupakan kepanjangan tangan dari Kejaksaan Agung dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepada Novel Baswedan mengusik nurani publik. Bisa jadi, hal itu sebagai pembenaran bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” duganya.
“KOMPAK merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia demi jaminan kepastian hukum. Sehingga Novel Baswedan wajib segera ditangkap dan diadili atas perbuatannya yang jelas-jelas melanggar hukum,” desaknya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...