SERIKATNEWS.COM – Pada hari Kamis (31/10/2019) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Aan yang disangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar itu ditahan di Rutan Gedung KPK untuk 20 hari ke depan.
“KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019. Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).
Diketahui, penetapan Aan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.
Dia diduga bersama-sama dengan M Nasir, Bobby Siregar dan lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp105,88 miliar. Aan sendiri diduga diperkaya sekitar Rp60,5 miliar.
Kasus ini bermula pada 2011, saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak. Dalam proses penganggaran itulah, Aan dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu Herliyan.
Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis. Setelah pemberian itu, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp528 miliar.
Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis. Dalam pertemuan itu, Bupati memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan. Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp459,32 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...