JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut setelah mengetahui rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) kini mencapai 57 persen. Ia menilai angka tersebut terlalu tinggi dan menimbulkan sejumlah persoalan bagi industri rokok maupun tenaga kerja di sektor terkait.
“Saya tanya, cukai rokok berapa sekarang rata-ratanya? 57 persen. Wah tinggi sekali,” ucap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).
Menurut Purbaya, penerimaan negara justru pernah lebih tinggi ketika tarif cukai masih berada di level yang lebih rendah. Hal ini membuatnya mempertanyakan alasan pemerintah menaikkan tarif secara signifikan dari tahun ke tahun.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan CHT tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, melainkan juga bertujuan mengendalikan konsumsi rokok. “Kalau konsumsi ditekan, otomatis industrinya menyusut. Kalau industrinya kecil, tenaga kerja juga berkurang. Ada faktor kesehatan dan dorongan WHO di baliknya,” jelasnya.
Meski memahami tujuan pengendalian konsumsi, Purbaya menilai kebijakan tersebut belum disertai desain yang bijak. Ia menyoroti tidak adanya program mitigasi bagi pekerja yang terdampak pengurangan produksi di industri rokok.
“Kalau industri dipersempit, pasti ada pengangguran. Lalu program mitigasinya apa? Apakah pemerintah sudah menyiapkan solusi? Sejauh ini belum ada,” katanya.
Purbaya menekankan, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri rokok. “Kebijakan harus dibuat secara komprehensif, tidak hanya menekan konsumsi, tetapi juga melindungi tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor ini,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...