SERIKATNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa larangan mudik tidak hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Menurut Mafud MD, kebijakan larangan mudik tersebut wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dia menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana.
“Kalau Pemerintah mengumumkannya umum tidak boleh mudiknya. Tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah ya,” kata Mahfud MD dalam dialog interaktif yang disiarkan di Youtube BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Pihaknya berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.
“Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP,” ucapnya.
Seperti telah diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan larangan mudik lebaran tahun 2020 untuk semua masyarakat. Larangan itu tidak hanya berlaku aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” tegas Jokowi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...