SERIKATNEWS.COM – Revitalisasi trotoar serta jaringan utilitas yang tengah dikerjakan di DKI sekarang ini minim pengawasan. Bahkan, Ombudsman Jakarta Raya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pengerjaan itu.
“Keluhan terbanyak yang disampaikan kepada kami di antaranya terkait dengan minimnya informasi para kontraktor dalam mengerjakan pekerjaannya,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Teguh mengatakan Ombudsman Jakarta Raya telah turun ke lapangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Hasilnya, banyak lubang-lubang galian yang tidak ditutup dan minimnya papan informasi pengerjaan proyek serta banyaknya penempatan material proyek di trotoar maupun sebagian jalan raya.
“Kami misalnya menemukan sepanjang arah Cawang, Kampung Melayu, Otista, dan Casablanca, beberapa proyek memang memasang seng pembatas tapi tanpa informasi proyek yang jelas, hamparan material proyek berada di jalan dan trotoar hingga menutup akses pejalan kaki dan pengguna jalan raya,” ungkapnya.
Dia menjadikan kasus jatuhnya mobil Daihatsu Xenia ke lubang galian proyek PLN di kawasan DI Panjaitan, Senin (25/11/2019) yang lalu, sebagai buntut dari lemahnya pengawasan Pemprov DKI terhadap kontraktor. “Peristiwa tersebut merupakan puncak gunung es dari lemahnya koordinasi pengawasan oleh Pemprov terhadap para kontraktor pelaksana,” katanya.
Teguh pun mengingatkan adanya aturan standar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Ibu Kota yakni, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
Pasal 8 dalam beleid tersebut mengatur lokasi proyek harus dipagar setinggi minimal 2,5 meter dengan memperhatikan keamanan, keindahan, dan keserasian lingkungan serta tidak melampaui garis sepadan jalan (GSJ) dan terbuat dari bahan sementara yang harus dibongkar setelah pelaksanaan kegiatan membangun selesai.
“Jika kontraktor PLN di Jalan DI Panjaitan diawasi dengan baik oleh pihak Pemprov DKI, seharusnya peristiwa jatuhnya mobil ke dalam lubang proyek tidak harus terjadi karena ada pembatas seng yang memadai,” imbuh Teguh.
Teguh memaparkan lebih lanjut bahwa papan informasi yang ditemukan di lapangan tidak memberi keterangan lengkap. Hanya mencantumkan pengerjaan proyek dan peringatan keselamatan kerja bagi pekerja.
Padahal Pasal 9 Kepgub No 72 mewajibkan pekerja proyek memberi informasi agar masyarakat mengetahui waktu pelaksaanaan proyek dan waktu pengerjaan proyek tersebut untuk menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan.
“Dalam Pasal 9 Kepgub yang sama disebutkan bahwa sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan, harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat,” tekannya.
Adanya penempatan material proyek di trotoar dan jalan raya menunjukkan kontraktor tidak menaati Pasal 12 ayat 2 Kepgub yang dimaksud. Sebab dalam aturan tersebut pemborong diharuskan menyediakan direksi keet, tempat untuk penyimpan bahan bangunan, dan los kerja yang penempatannya ditata rapi dalam lokasi proyek.
Menurut Teguh, masyarakat juga mengeluhkan pemanfaatan trotoar yang baru selesai dibangun malah digunakan untuk parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL). Padahal UU Lalu Lintas menegaskan trotoar merupakan fasilitas penunjang jalan yang tidak boleh diganggu untuk kegiatan lainnya.
Pihaknya menyayangkan jika revitalisasi trotoar yang sudah dibiayai mahal malah tidak sesuai dengan peruntukannya. Terlebih diokupasi PKL. Padahal terdapat Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Perda No. 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang mengharuskan pemilik pusat perbelanjaan mengakomodasi PKL.
“Sejauh ini para Gubernur DKI, baik Pak Anies maupun pendahulunya belum secara optimal memaksa para pemilik pusat perbelanjaan swasta menjalankan kewajiban mereka menyediakan lahan 10 – 20 persen dari total luas lahan mereka untuk PKL,” ujarnya.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, pihaknya mendesak Pemprov DKI untuk mengevaluasi pola pengawasan kepada para kontraktor proyek revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas dalam masa pembangunan dan sinkronisasi kebijakan antar SKPD pasca bangun.
“Kami akan melakukan monitoring terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ini. Jika tidak ada upaya perbaikan, kami akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dengan memanggil para pihak pengawas agar menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Teguh.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.