SERIKATNEWS.COM – Pasangan suami istri bersama dua pasangan bukan suami istri diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Mereka yang ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah pelaku.
“Keenam pelaku di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dengan barang bukti 1,8 gram sabu dan alat hisap-nya,” kata Kepala BNN Provinsi Jambi Dewa Artha di Jambi, seperti dilansir Antara, Senin 29 Agustus 2022.
Dewa Artha menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga bahwa pasangan suami istri bernisial Man dan Mar bersama temannya sedang berpesta narkoba di kamp khusus. Hasil urine-nya positif memakai narkoba jenis metafetamin.
Penangkapan dilakukan tim pemberantasan BNN Jambi pada Sabtu lalu sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi Jl Sentral, RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Enam orang tersangka yang diamankan berinisial Man dan Mar pasangan suami istri, sedangkan Ris, Soh, Nan dan Her bukan pasangan suami istri.
Petugas BNN dari lokasi penangkapan menemukan dua paket bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu berat 1,8 gram, alat hisap sabu dan telepon genggam android, dan dompet warna coklat. Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor mengaku mendapatkan sabu dari D yang masih dalam pengembangan BNN.
Selanjutnya tim membawa terlapor dan para pengguna narkotika ke kantor BNN Jambi. Para pelaku sedang diproses apakah dilanjutkan kasusnya atau direhabilitasi di BNN Jambi. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...