SERIKATNEWS.COM – Pembangunan PLTPB 2 di Gunung Dieng dinilai tidak sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Diketahui pembanguan PLTPB 2 yang dikelola oleh PT. Geo Dipa Energi bertempat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.
“Pembangunan PLTPB 2 di Gunung Dieng jelas tidak sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009. Disebutkan dalam bab 1 pasal 1 point ke tiga pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan,” jelas Ahmad Latif selaku Ketua PB PMII Bidang Advokasi Kebijakn Publik.
Lebih lanjut Latif menyampaikan pembangunan tersebut akan membahayakan masyarakat setempat, karena jarak pembangunan PLTPB 2 dengan rumah warga hanya berjarak 2 meter. Terlebih tahun 2007 dan 2017 sempat ada kejadian sambungan pipa geotermal (penyalur uap panas bumi) dan sempat memakan korban jiwa.
“Jangan-jangan perencaan tersebut tidak sesuai prosedur karena jarak rumah warga terluar dengan proyek pembangunan PLTPB hanya 2 meter. Tahun 2007 dan 2017 pernah ada kejadian meletusnya sambungan pipa geotermal di daerah tersebut dan yang terahir mengakibatkan dua orang menjadi korban meninggal, mengakibatkan tanaman pertanian mati dan suhu meningkat panas,” imbuhnya.
Selain soal keamanan Latif juga melihat ada ancaman krisis sumber air, hal tersebut dikarenakan proyek yang sedang di garap oleh PT Geo Dipa Energi membangun PLTPB 2 di sekitar mata air yang menjadi konsumsi masyarakat selama ini. Selain air konsumsi pembangunan proyek tersebut juga akan berdampak pada kelangkaan air bagi petani setempat.
“Jarak pembangunan proyek PLTPB 2 di Dieng hanya berjarak 500 meter dari mata air yang menjadi konsumsi masyarakat sekitar, lebih tepatnya di Desa Bakal, Desa Serang Sari dan Desa Condong Campur. Apalagi pembangunan tersebut di tengah-tengah lahan pertanian, jelas akan berdampak pada kelangkaan air untuk kebutuhan pertanian,” katanya.
Latif pun berharap tempat untuk pembangunan PLTPB 2 tersebut dikaji ulang agar tidak membahayakan masyafakat, mengancam sumber mata air dan berdampak pada produktifitas pertanian di daerah tersebut. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.