SERIKATNEWS.COM – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap II Kabupaten Bangkalan sudah masuk tahap pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades). Dimulai sejak tanggal 15 hingga 27 Februari 2023.
Pegiat Demokrasi Bangkalan, Abdurrohman menilai masih ada beberapa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang terindikasi tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Jika hal ini dibiarkan, maka bisa memicu konflik antar pendukung calon kepala desa.
“P2KD harus bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. P2KD dibentuk atas dasar Undang-undang, maka harus bekerja sesuai dengan UU,” katanya di Bangkalan, Minggu 19 Februari 2023.
Dalam pengamatan Abdurrohman, ada beberapa P2KD yang terindikasi tidak netral. Salah satunya yang terjadi di Desa Bator, Klampes sebagaimana dirilis Madurapers.com.
Menurutnya, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) harus memanggil dan menindak P2KD yang terindikasi melanggar aturan. “TFPKD baik kecamatan ataupun kabupaten harus bertindak tegas dan aktif agar P2KD bekerja sesuai dengan rulenya untuk menetralisir kesan keberpihakan P2KD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdurrohman mengajak semua pihak terkait agar menyukseskan Pilkades tahap II Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, Pilkades merupakan pesta demokrasi tingkat desa.
“Mari semua pihak terkait agar ikut serta menyukseskan adanya Pilkades. Jangan sampai catatan hitam di Pilkades sebelumnya terulang kembali,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.