Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo mendapat apresiasi dari DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo setelah menangkap tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Maron.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (9/9/2026) kemarin di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur setelah penyidik PPA Satreskrim Polres Probolinggo menaikkan status dari pelaku sebagai tersangka.
Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Badrul Kamal berharap penangkapan tersebut diikuti proses hukum yang profesional hingga perkara memperoleh kepastian.
“Kasus ini sempat jadi perhatian publik. Oleh karena itu kami berharap proses hukumnya dilakukan secara transparan dan profesional dan tidak pandang bulu. Itu harapan kami,” kata Bad, sapaan akrabnya, Kamis (10/9/2026).
Tak hanya itu, mantan Aktivis Jogjakarta itu juga berharap pihak manapun untuk tidak mencari lebih jauh perihal kasus tersebut. Baik itu identitas korban yang masih di bawah umur serta identitas tersangka.
“Mental korban tentu sudah terganggu dengan adanya kasus ini tapi bukan berarti korban tidak punya masa depan. Oleh karena itu, kami harap agar tidak mengolek terlalu jauh identitas korban,” ujar Bad.
“Sekali lagi terimakasih kepada Polres Probolinggo atas pengungkapan kasus ini dan bisa mengusut kasus ini sampai tuntas agar pihak keluarga dan juga korban merasa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sementara pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Kamil, mengucapkan terimakasih kepada Polres Probolinggo yang telah menangani perkara hingga melakukan penangkapan.
“Penangkapan ini memiliki makna tersendiri bagi keluarga. Sebab, tersangka ditangkap pada Rabu, 9 September 2026, bertepatan dengan hari ulang tahun korban,” ujar Kamil.
“Bagi keluarga, penangkapan ini menjadi kado ulang tahun untuk korban. Keluarga merasa bahagia dan lega karena apa yang selama ini diperjuangkan akhirnya menunjukkan perkembangan,” imbuhnya.
Mewakili keluarga korban, menurut Kamil, proses hukum berlanjut hingga tuntas dan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama tahapan hukum berlangsung.
“Penangkapan ini tentu membuat keluarga lega. Tetapi kami tetap berharap proses hukumnya dikawal sampai selesai. Yang paling penting adalah keadilan dan pemulihan bagi korban,” ucap Kamil.
Wartawan Serikat News Probolinggo