SERIKATNEWS.COM – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta Barat mencapai 23.000. Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait bahayanya Covid-19.
Banyaknya pelannggar prokes tersebut disampaikan juga oleh Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, ia mengmukakan bahawa Satpol PP sudah memberikan sanksi kepada para pelnggar prokes.
“Sampai hari ini Satpol PP Pemkot Jakarta Barat telah mencatat pelanggar prokes (protokol kesehatan) sebanyak 23.000 orang yang sudah menjalani proses sanksi sosial serta sanksi administratif,” ujarnya, Senin (24/11/2020).
Uus juga mengatakan bahwa tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya disabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan prokes.
Untuk menekan tingginya angka kasus Covid-19 dan upaya memberikan kesadaran bagi masyarakat yang tidak menggunakan prokes, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi 3 M.
Uus juga mengatakan bahwa kasus COVID-19 ini bisa diselesaikan dan dituntaskan secara gotong royong, serta kerja sama baik dari warga dan para pemimpin wilayah masing-masing, seperti pengurus RT/RW.
Menyukai ini:
Suka Memuat...