YOGYAKARTA – Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan tujuan untuk melindungi anak dari banyaknya paparan konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, S.I.P., M.A., mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini hadir karena konsumsi media sosial tidak lagi terbatas pada orang dewasa, melainkan juga anak-anak, sehingga perlindungan perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi, industri, maupun konten.
Indonesia bukan negara pertama yang membatasi usia pengguna media sosial. Hal yang serupa telah dipraktikkan oleh Australia, China, Uni Eropa, Amerika, dan Vietnam. Tujuannya sama, yaitu mengurangi dampak negatif akses konten terhadap anak usia dini yang perlu dilindungi.
Di sisi lain, Gilang menilai anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu mencari celah untuk mengakses platform. “Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Gilang menilai pendekatan berbasis pembatasan berpotensi kontraproduktif jika tidak diimbangi strategi lain yang lebih komprehensif. Dalam hal ini, ia menekankan perlunya alternatif mekanisme verifikasi usia yang tidak bergantung pada pengumpulan data pribadi sensitif.
“Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah sistem persetujuan orang tua, di mana akun anak harus terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan,” katanya.
Gilang juga mengingatkan adanya risiko baru terkait perlindungan data pribadi. Dalam proses verifikasi usia, pengguna kemungkinan harus menyerahkan data seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital. “Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa perusahaan media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Salah satu hal yang disoroti adalah minimnya transparansi algoritma platform digital. Ia mencontohkan, format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi.
Gilang juga menggarisbawahi praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna. Hal ini kaitannya dengan pengamatan kebiasaan, keinginan, dan ketertarikan sehingga sukar untuk lepas dari berbagai paparannya. Ia menegaskan praktik ini perlu dibatasi karena dapat membuat anak terus terpapar konten yang sama tanpa ruang eksplorasi yang sehat.
“Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” ujarnya.
Lebih jauh, Gilang menyoroti pihak perusahaan media sosial yang juga perlu bertanggung jawab jika ada dampak buruk yang terjadi. Ia mencontohkan seperti dalam kasus anak yang terindikasi berkenalan dengan orang asing hingga ke ranah kekerasan. Menurutnya, tidak hanya pelaku yang mendapat jeratan, tetapi juga perusahaan media sosial terkait.
Ia menilai bahwa fenomena kecanduan digital tidak bisa dilepaskan dari faktor yang luas. Tidak hanya berlaku ke anak, bahkan usia dewasa pun tergantung pada teknologi. Ia mencontohkan bagaimana kebutuhan sehari-hari seperti transportasi sekolah hingga pembelajaran daring membuat anak tidak bisa lepas dari perangkat digital.
“Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?” tanyanya.
Alih-alih hanya membatasi, ia menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan transparan. “Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan efek kejut, ketika anak mencapai usia 16 tahun dan tiba-tiba terpapar konten komersial tanpa kesiapan. Dalam konteks ini, Gilang menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam melakukan pendampingan.
“Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya literasi digital melalui edukasi terbuka bagi orang tua dan guru. Misalnya, melalui rekomendasi aplikasi kontrol orang tua atau penggunaan perangkat yang ramah anak.
“Ketika anak mulai masuk PAUD, guru bisa mengarahkan orang tua untuk menggunakan aplikasi kontrol dari rumah, atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah serta melibatkan berbagai pihak. Keterlibatan tersebut mencakup masyarakat, perguruan tinggi, kalangan akademisi, hingga LSM perlindungan anak. Selain itu, ia juga menegaskan perlunya meninjau langkah-langkah lain di luar pembatasan usia dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak terkait teknologi digital. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...