SERIKATNES.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak berhenti melakukan penanganan infrastruktur dan sosial di daerah terdampak semburan lumpur Sidoarjo.
Pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), mengalokasikan Rp239,7 miliar untuk penanganan lumpur Sidoarjo. Pemerintah menganggarkan sebesar itu dalam rangka meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul serta infrastruktur lainnya.
“Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, seperti dilansir dari laman resmi Setkab RI, Senin (8/6/2020).
Adapun pengelolaan lumpur Sidoarjo yang pertama telah dilakukan berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong. Karena lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong, maka dibuatlah tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.
“Pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan 5 unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter,” jelas Basuki.
Dia menambahkan, pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan 6 unit peralatan pompa. Pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20% padatan dan 80% air.
“Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar di mana beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Ketiga, pengendalian banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali,” imbuhnya.
Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, potensi lumpur Sidoarjo juga dapat dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah, genteng, agregat dan beton ringan. Lumpur Sidoarjo juga mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.
PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu sebagai berikut:
- Penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
- Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN.
- Penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...