SERIKATNEWS.COM – Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat lainnya.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah supaya bisa menyokong pembiayaan penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Beberapa daftar PNS dan pejabat yang tidak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Wakil Menteri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Dewan Pengawas BLU.
- Dewan Pengawas LPP.
- Staf Khusus di lingkungan kementerian.
- Hakim Ad Hoc
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, Surat Menteri Keuangan juga menetapkan kriteria pejabat dan PNS yang akan menerima THR tahun 2020. Berdasarkan hal itu, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Menyukai ini:
Suka Memuat...