SERIKATNEWS.COM – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bandung masih belum mencapai target hingga jatuh tempo pada 30 September yang lalu. Hingga jatuh tempo 30 September lalu, penerimaan PBB baru mencapai Rp496 miliar atau sekitar 78 persen. Sementara target penerimaan PBB periode 2019 sebesar Rp630 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya menyatakan bahwa dalam tiga bulan tersisa, pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak tersebut dan optimis bisa mencapai target.
“Belum capai target, masih jauh 78 persen. Ada waktu tiga bulan bisa menutupi kekurangan,” ujar, Arief Prasetya, dikutip dari Republika, Selasa (15/10/2019).
Arief mengungkapkan bahwa bagi mereka yang membayar sesudah jatuh tempo akan mendapatkan sanksi denda. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat yang belum membayar untuk segera membayar tagihan PBB dan akan diberikan kemudahan layanan.
Meski belum memenuhi target 2019, Arief mengklaim raihan penerimaan PBB tiap bulan sudah memenuhi target per-bulan yang ditetapkan bahkan melebihinya. Ia mencontohkan penerimaan pada September kemarin mencapai Rp225 miliar melebihi target PBB September yang mencapai Rp200 miliar.
“Pada bulan September tercapai 125 persen. Tiap bulan over target. Alhamdulillah kesadaran membayar kewajiban PBB sudah baik,” katanya.
Dirinya pun menunggu realisasi penerimaan pada Oktober hingga Desember mendatang. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau denda dari 2018 ke belakang, Arief mengarahkan agar segera dilunasi. Namun, untuk denda tidak perlu dibayar sebab pihaknya memiliki program untuk membebaskan sanksi administrasi denda PBB.
“Gak ditagih (denda), pokoknya ditagih. Sudah ada yang menyelesaikan, ada banyak,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...