SERIKATNEWS.COM – Jerry Massie selaku pengamat politik dari lembaga Political and Public Policy Studies mengatakan tak relevan mempersoalkan status Capres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah anak perusahaan BUMN dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang kurang relevan jika status Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN dipersoalkan. Itu bukan subjek atau sari dari masalah sengketa pemilu,” kata Jerry, di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Sebelumnya, Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.
Jerry menyebutkan, bila merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan NK No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Misal, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.
Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan. Skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.
“Memang evidensia atau bukti harus kuat. Jadi, tim hukum Prabowo-Sandi jangan hanya sampai pada hipotesis belaka,” kata Jerry.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.