SERIKATNEWS.COM – Para penggiat lingkungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Pondok Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali, pada Selasa (21/1/2020).
FGD tersebut menghasilkan sejumlah kebijakan, program, dan inisiatif. Salah satu program inisiatif yang akan digarap yakni mengimbau para pelaku pariwisata, seperti hotel, vila, dan restoran, memiliki desa binaan.
“Karena selama ini, para pelaku pariwisata tersebut telah banyak menikmati ‘kue’. Mereka sudah semestinya ikut terlibat dalam pelestarian lingkungan hidup,” kata salah satu anggota komunitas penggiat lingkungan Ida Bagus Mandara Brasika.
Mandara menjelaskan bahwa kebijakan, program, dan inisiatif dari hasil FGD akan segera dijalankan bersama. “Setelah 30 komunitas penggiat lingkungan seluruh Bali satu persepsi, selanjutnya kami akan bergerak bersama menjalankan apa yang menjadi hasil diskusi,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa kebijakan dari hasil FGD tersebut antara lain pembuatan Perdes (peraturan desa) untuk desa dinas dan perarem untuk desa adat terkait pengelolaan sampah. Pengalokasian anggaran sebagai dukungan pada implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Sedangkan alokasi anggarannya oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kota, desa dan desa adat. Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga penyuluh dan sosialisasi pengelolaan sampah, penganggaran secara serius untuk kegiatan edukasi yang masif dan terukur.
Lebih lanjut, Mandara mengatakan bahwa diperlukan adanya penelitian beberapa pelaksanaan program manajemen sampah berbasis sumber dan program lainnya, dalam bentuk data kuantitatif dan kualitatif.
“Perlu juga ada bhisama dari lembaga agama dan adat yang berpihak pada penanggulangan polusi plastik dan sampah. Perlu juga penyamaan persepsi dan pemahaman terkait pengelolaan sampah pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuhnya.
Dari segi program, FGD mengusulkan pembangunan bank sampah induk di setiap kabupaten, penyediaan mesin pencacah sampah organik di setiap desa untuk menekan perluasan TPA. Sampah-sampah yang telah diolah, khususnya organik menjadi pupuk diharapkan bisa diserap oleh pemerintah.
Bahkan pemerintah diharuskan membeli pupuk kompos dari hasil pengolahan sampah organik atau penyediaan akses pemasaran kepada pengolah sampah. Pemerintah juga diharapkan menyediakan laboratorium uji hasil kompos dari hasil masyarakat dengan pelayanan gratis.
“Pemberian penghargaan bagi desa yang berhasil mengelola sampah dengan baik dan peraturan yang berlaku. Perlu juga ada sanksi bagi desa-desa yang tidak dapat mengelola sampah dengan baik dengan cara pelambatan pencairan dana desa,” terangnya.
Tidak hanya itu, Mandara mengatakan bahwa para penggiat lingkungan diharapkan berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pengurangan menimbun sampah secara konsisten dan berkelanjutan.
“Edukasi tentang ancaman polusi sampah terutama sampah plastik dalam berbagai event, perayaan dan upacara yang ramah lingkungan. Untuk desa, perlu pendampingan dalam penyusunan awig awig, perarem, maupun inovasi peraturan lainnya,” jelasnya.
Sementara dalam hal inisiatif pengelolaan sampah, ada beberapa lembaga, usaha dan instansi yang akan disasar. Seperti mewujudkan sekolah-sekolah yang menerapkan konsep green school dengan memberikan penghargaan kepada kepala sekolahnya.
“Bagi desa yang menyelenggarakan kegiatan, diharap menerapkan konsep pengurangan plastik sekali pakai. Dengan cara menyiapkan dispenser, atau tempat isi ulang air, sehingga tidak lagi menggunakan air kemasan. Mengembalikan budaya menggunakan hidangan tradisional nasi jinggo bungkus daun seluruh event adat, sekolah, perintah, kantor, dan event di lapangan lainnya,” jelasnya.
Para penggiat lingkungan ini juga meminta kepada pemerintah agar mewajibkan produsen untuk mendesain ulang model pengurangan timbunan sampah. Pemerintah mewajibkan produsen untuk mengambil dan mengelola sampah hasil produksi di tingkat konsumen.
Pemerintah juga mesti memfasilitasi industri kreatif masyarakat yang dapat mengurangi sampah plastik, serta mewajibkan lingkungan pura, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya, bebas dari sampah plastik.
“Setiap OPD harus menjadi role model dalam pengurangan penggunaan manajemen plastik sekali pakai dalam program maupun kegiatan operasionalnya,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...