SERIKATNEWS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kembali memperpanjang penutupan pelayanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB . Penutupan berlangsung hingga 29 Juni 2020, sebagaimana keputusan Kapolri Jendral Idham Ais melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bagi SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).
Kombes Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil dengan berbagai macam pertimbangan, salah satunya melihat situasi-kondisi penyebaran Covid-19 yang masih singnifikan di berbagai daerah. Meski demikian, polri terus melakukan kajian agar pelayanan publik dapat dibuka kembali seiring konsep new normal yang rencakan pemerintah.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran Kementerian/Lembaga serta TNI-Polri untuk mensosialisasikan penerapan new normal. Penerapan new normal direncanakan akan diberlakukan di empat provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo serta 25 Kabupaten/Kota. Selain itu, sektor industri dan wisata perlahan juga akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.